Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Tetapkan Miryam Tersangka Kasus E-KTP

KPK menetapkan Miryam S Haryani, mantan anggota komisi II DPR sebagai tersangka baru dalam kasus megakorupsi KTP elektronik.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menetapkan Miryam S Haryani, mantan anggota komisi II DPR sebagai tersangka baru dalam kasus megakorupsi KTP elektronik.

Penetapan Miryam sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan sejumlah barang bukti.

KPK menduga Haryani secara sengaja memberi keterangan tidak benar dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Pascaditetapkan sebagai tersangka, Miryam Haryani pun dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Penetapan Miryam S Haryani sebagai tersangka juga berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Salah satu saksi yang keterangannya didalami KPK, Rabu (5/4/2017) kemarin adalah Elza Syarief.

Kuasa hukum Muhammad Nazarudin ini diperiksa seputar pengakuan Miryam terkait adanya ancaman yang diterimanya dalam kasus korupsi KTP elektronik.

Rekomendasi Untuk Anda

KPK menduga tak tertutup kemungkinan ancaman inilah yang mempengaruhi kesaksian Miryam di persidangan.

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas