MK Putuskan Mendagri Tak Bisa Lagi Cabut Perda
Menteri Dalam Negeri akan berkonsultasi kembali dengan Mahkamah Konstitusi terkait hasil keputusan MK, tentang pembatalan peraturan daerah yang diangg
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri akan berkonsultasi kembali dengan Mahkamah Konstitusi terkait hasil keputusan MK, tentang pembatalan peraturan daerah yang dianggap tidak sesuai dengan hasil perundingan pemerintah pusat dengan asosiasi daerah.
Dalam pembatalan peraturan daerah yang melalui mekanisme keputusan Mahkamah Agung, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa pemerintah telah sepakat dengan asosiasi daerah, terutama dalam pemangkasan birokrasi guna percepatan investasi di daerah.
Tidak hanya itu, pembatalan keputusan ini juga terkait sejumlah perda yang telah menggangu investasi, bahkan banyak aturan yang dianggap tumpang tindih.
Namun, demikian hasil kesepakatan tersebut dianggap salah oleh keputusan MK.
Berita Rekomendasi