Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Selain Keterangan Palsu, KPK Buka Peluang Jerat Miryam Dengan Pasal Lain

Komisi pemberantasan Korupsi menteapkan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani sebagai tersangka.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Selain Keterangan Palsu, KPK Buka Peluang Jerat Miryam Dengan Pasal Lain
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi pemberantasan Korupsi menteapkan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani sebagai tersangka.

Miryam ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan keterangan tidak benar dalam‎ sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Miryam dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 3 hingga 12 tahun penjara.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya membuka peluang kembali menjerat politikus Hanura tersebut dengan Pasal lain dalam kasus korupsi e-KTP.

Baca: Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Hanura Siap Berikan Bantuan Hukum Bagi Miryam

Baca: Elza Syarief Mengaku Tidak Tahu Soal Kedatangan Pengacara Muda Utusan Setya Novanto ke Kantornya

Rekomendasi Untuk Anda

"Untuk indikasi keterlibatan dalam konteks yang lain kami masih butuh waktu sambil mencermati fakta-fakta persidangan yang ada," tegas Febri, Rabu (5/4/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi e-KTP, KPK telah menetapkan empat orang tersangka.
Dua tersangka sudah disidang yakni Irman dan Sugiharto.

Sementara dua lainnya masuk penyidikan baru di KPK yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Miryam S Haryani.

Dalam proyek ini negara mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari total nilai paket pengadaan sekira Rp5,9 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas