Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Titiek Soeharto: Masa Bisa Makar dengan Rp 3 M, Ini Negara Ecek-ecek Banget

Titiek juga tidak percaya biaya untuk menggulingkan pemerintah sebesar Rp3 miliar.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Titiek Soeharto: Masa Bisa Makar dengan Rp 3 M, Ini Negara Ecek-ecek Banget
Koresponden Tribunnews/Richard Susilo
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto menilai tuduhan polisi terhadap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Kaththath serta aktivis lainnya dianggap mengada-ada.

Polisi menangkap lima orang terkait dugaan makar.

"Itu mengada-ada, asal semua dituduh makar," kata Titiek di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Titiek juga tidak percaya biaya untuk menggulingkan pemerintah sebesar Rp3 miliar.

Menurutnya, hal itu merendahkan pemerintah.

"Masa negara ini bisa dimakarin dengan Rp3 miliar kan merendahkan negara ini banget, ini negara ecek-ecek banget," kata Politikus Golkar itu.

Ia menilai penangkapan aktivis oleh polisi pada aksi 212 dan 313 hanya untuk main-main.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima tersangka yang diduga akan melakukan perbuatan makar.

Kelimanya ditangkap sebelum aksi bela Islam 31 Maret 2017.

Mereka adalah Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andre.

Zainudin diketahui bagian dari Gerakan Mahasisa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR).

Sementara, Irwansyah merupakan Wakil Koordinator lapangan aksi 313. Dikho dan Andre diketahui bagian dari Forum Syuhada Indonesia (FSI).

Kelimanya ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Kelimanya disangkakan dengan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas