Empat Tersangka Suap Kapal Perang Diperiksa KPK
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana keempatnya sebagai tersangka, setelah ditangkap dan ditahan di empat lokasi terpisah.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kapal perang SSV produksi PT PAL Indonesia ke Kementerian Pertahanan Filipina.
Sesuai jadwal pemeriksaan, empat tersangka yang telah ditahan ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang lain.
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana keempatnya sebagai tersangka, setelah ditangkap dan ditahan di empat lokasi terpisah.
"Agus Nugroho, Direktur Umum PT Prinusa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AC (Arif Cahya)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (7/4/2017).
Selanjutnya Saeful Anwar, Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL diperiksa untuk tersangka Agus Nugroho.
M Firmansyah Arifin, Direktur PT PAL diperiksa untuk tersangka Saeful Anwar. Terakhir Arif Cahyana, GM Teasury PT PAL diperiksa untuk tersangka M Firmansyah.
Untuk diketahui kasus ini bermula dari adanya Operasi Tangkap Tangan di Jakarta dan surabaya pada Kamis (30/3/2017) kemarin.
Dalam penangkapan di Jakarta, penyidik mengamankan 10 orang. Sementara di Surabaya ada 7 orang. Setelah diperiksa, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya empat orang.
Mereka yakni Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) M Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar, Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana dan agency dari AS Incorporation Agus Nugroho yang adalah perantara Kementerian Pertahanan Filipina dalam pembelian kapal perang.
Atas perbuatannya Agus sebagai pemberi dijerat pasal 5 ayat - huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan Firmansyah, Arief dan Saiful Anwar disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan tersangka Firmansyah, Arief dan Saiful Anwar sebagai penerima disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Dalam penangkapan ini KPK juga mengamankan USD 25 ribu dari tangan tersangka Arief. Uang itu diduga pemberian fee dari agency AS Incorporation untuk Arief, Firmansyah dan Saiful Anwar atas penjualan dua kapal perang produksi PT PAL Indonesia.