Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa 26 Saksi Terkait Korupsi di Kemenakertrans,

"Sampai hari ini, kami telah memeriksa 26 saksi dari unsur ‎DPR RI dari Komisi IX saat itu dan sejumlah pejabat Kemenakertrans,"

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa 26 Saksi Terkait Korupsi di Kemenakertrans,
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 26 saksi untuk kasus‎ korupsi pembahasan anggaran dana optimalisasi pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2014.

Dalam kasus tersebut ‎mantan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014, Charles Jones Mesang (CJM) ditetapkan sebagai tersangka‎.

"Sampai hari ini, kami telah memeriksa 26 saksi dari unsur ‎DPR RI dari Komisi IX saat itu dan sejumlah pejabat Kemenakertrans," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (6/4/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Penyidik pun mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi untuk tersangka Chalres Jones Mesang, Kamis (6/4/2017).

Mereka masing-masing atas nama Zuber Safawi, mantan anggota komisi IX DPR RI.

Baca: Tersangka Korupsi Dana Optimalisasi Kemenakertrans Kembalikan Uang USD 80 Ribu Kepada KPK

Berita Rekomendasi

Serta Suhartoyo, PNS Kementerian Tenaga Kerja Kepala Pusat Data dan Informasi‎ Kementerian Tenaga Kerja.

Termasuk Ketua Komisi IX DPR RI periode 2013-2014‎, Ribka Tjiptaning yang juga diperiksa untuk tersangka Charles Jones Mesang.

"Para saksi hari ini diperiksa untuk mendalami proses pembahasan anggaran, pencairan dan pengetahuan para saksi terkait indikasi aliran dana ke anggota Banggar dan Komisi IX," ucap Febri.

Atas kasus ini, Chalres Jones Mesang telah ditahan KPK sejak‎ Selasa (31/1/2017) lalu di Rutan Guntu‎r.

Charles diduga ikut menerima gratifikasi sebesar 6,5 persen atau Rp 9,75 miliar dari total anggaran optimalisasi di Kemenakertrans senilai Rp 150 miliar.

Atas perbuatannya, Charles dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas