Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Periksa 29 Saksi untuk Tersangka Kasus e-KTP Andi Narogong

Khusus untuk hari ini, Jumat (7/4/2017) penyidik mengagendakan pemeriksaan pada 7 orang saksi namun ada tiga yang tidak hadir.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPK Periksa 29 Saksi untuk Tersangka Kasus e-KTP Andi Narogong
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2017). Isnu diperiksa sebagai saksi atas kasus korupsi KTP Elektronik dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 29 saksi telah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tersangka korupsi e-KTP, Andi Agustinus ‎(AA) alias Andi Narogong.

"Khusus untuk penyidikan korupsi e-KTP dengan tersangka AA, kami sudah periksa 29 saksi dari beragam unsur," ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (7/4/2017) malam, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Diungkapkan Febri, 29 saksi itu yakni 10 orang dari pihak swasta, 15 orang dari ‎pejabat dan PNS di Kemendagri serta BPPT, dan sisanya dari advokat, konsultan, pejabat PNRI hingga dosen ITB.

Baca: BERITA FOTO: Cantiknya Inayah, Istri Siri Tersangka Kasus Korupsi e-KTP Andi Narogong

Khusus untuk hari ini, Jumat (7/4/2017) penyidik mengagendakan pemeriksaan pada 7 orang saksi namun ada tiga yang tidak hadir.

Mereka yakni Dedi Prijono, wiraswasta home industri jasa elektroplating, Noerman Taufik, konsultan IT PT Jasuindo Tiga Perkasa, dan Arief Safari, ‎mantan Dirut PT Sucofindo.

"Saksi Dedi Prijono dan Noerman Taufik tidak hadir tanpa alasan. Sementara saksi Arief Safari sudah diperiksa pada Kamis (6/4/2017) lalu," tambah Febri.

Rekomendasi Untuk Anda

Seperti diketahui, dalam kasus korupsi e-KTP KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Dua tersangka sudah disidang yakni Irman dan Sugiharto.

Sementara dua lainnya masuk penyidikan baru di KPK yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Miryam S Haryani.

Dalam proyek ini negara mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari total nilai paket pengadaan sekira Rp 5,9 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas