Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mendagri Tidak Punya Lagi Kewenangan Cabut Peraturan Daerah

Kementerian Dalam Negeri saat ini tidak memiliki kewenangan mencabut peraturan daerah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mendagri Tidak Punya Lagi Kewenangan Cabut Peraturan Daerah
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri saat ini tidak memiliki kewenangan mencabut peraturan daerah.

Hal itu berdasarkan pada putusan MK nomor 137/PUU-XIII/2015 yang membatalkan pasal 251 ayat 2,3,4, dan 8 UU No 23 tahun 2014 mengenai pemerintah daerah.

"Berdasarkan putusan itu, sudah tidak bisa lagi mendagri mencabut perda," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, saat dihubungi, Jakarta, Kamis (7/4/2017).

Jika Mendagri atau siapapun yang nantinya berkeberatan dengan Perda tersebut, Fajar mengatakan mereka bisa mengujinya di Mahkamah Agung.

"Bisa lewat uji materi di Mahkamah Agung sesuai dengan pasal 24 UUD 1945 tentang kehakiman," kata dia.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas