Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril Akui Tata Tertib Mahkamah Agung Terkait DPD Sah

Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra punya pendapat sama dengan MA terkait Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Yusril Akui Tata Tertib Mahkamah Agung Terkait DPD Sah
KOMPAS IMAGES
Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra punya pendapat sama dengan Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Menurut Yusril regulasi tersebut masih berlaku walau sudah dinyatakan batal oleh MA dalam uji materiil.

Yusril menjelaskan dalam putusan MA dalam uji materiil itu tidak berlaku serta-merta. Kecuali, harus dicabut lebih dulu oleh DPD atau telah lewat waktu 90 hari.

"Kalau belum dicabut atau belum lewat 90 hari, maka Peraturan Tatib DPD itu masih sah berlaku," ujar Yusril, Minggu (8/4/2017).

Sementara itu Irman Putra Sidin berpendapat bahwa peraturan yang dibatalkan MA berlaku serta-merta, dengan menganalogikannya dengan jenazah orang mati.

Peraturan sudah dinyatakan batal oleh MA. Soal mencabut atau lewat waktu 90 hari, kata Irman adalah ibarat kewajiban menguburkan jenazah orang mati tadi. Kalau tidak dikuburkan orangnya toh tetap sudah mati.

"Jika 90 hari tidak dikuburkan, jenazahnya busuk sendiri, kata Irman.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas