Ini Dakwaan JPU kepada Choel Mallarangeng
Choel bersama dengan sejumlah nama lainnya telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 464.391.000.000.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus korupsi Pembangunan, Pengadaan, Peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel Mallarangeng menerima dakwaan dalam sidang perdana atas kasusnya.
Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa Choel bersama dengan sejumlah nama lainnya telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 464.391.000.000.
"Terdakwa melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum," kata dia saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4/2017)
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Choel dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Atau pasal 3 juncto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Persidangan akan dimulai kembali pada Senin (17/4/2017) dengan menghadirkan saksi-saksi yang ada dalam surat dakwaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.