Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Cecar Pemesanan Barang PT Hewlett Packard 4 Bulan Sebelum Lelang KTP Elektronik

Jaksa KPK kemudian mencecar kembali Berman Jandry karena pemesanan tersebut persis kebutuhan e-KTP yakni volume 2.159 unit.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jaksa KPK Cecar Pemesanan Barang PT Hewlett Packard 4 Bulan Sebelum Lelang KTP Elektronik
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong meninggalkan Gedung KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Jumat (24/3/2017). Andi Narogong ditahan atas dugaan memberi suap kepada sejumlah anggota DPR dan beberapa pejabat di Kemendagri terkait pengaturan lelang pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- PT Hewlett Parckard Indonesia (HP) ternyata membuat pemesanan barang-barang untuk produk KTP elektronik atau e-KTP sebelum proyek tersebut dilelang.

PT HP Indonesia membuat pemesanan sekitar Maret sementara tender atau lelang baru 1 Juli 2011.

"Ya bisa saja Pak untuk approval (persetujuan) harga itu jauh -jauh sebelumnya kita sudah kirimkan ke regional untuk di-approve," kata Berman Jandry S Hutasoit, Business Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/4/2017).

Jaksa KPK kemudian mencecar kembali Berman Jandry karena pemesanan tersebut persis kebutuhan e-KTP yakni volume 2.159 unit.

Pemesanan PT Hewlett Packard terebut juga menyebutkan tujuan barang adalah Kementerian Dalam Negeri dan PT Quadra Solution sebaga reseller.

Berman beralasan, mereka memang bisa memesan barang sebelum tender dilaksanakan. Berman berkilah bahwa pemesanan mereka bisa batal karena tidak ada mengenai pihak-pihak yang terlibat.

"Sebelum ada pemenang dan kontrak, kita sudah tahu barang-barangnya," ungkap Berman.

Berita Rekomendasi

PT Hewlett Packard Indonesia pemasok produk berupa server, storage, Unit Power Supply dan personal computer (PC).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas