Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Mantan Pimpinan Banggar DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR 2013, H Ahmadi Noor Supit hari ini

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Periksa Mantan Pimpinan Banggar DPR
TRIBUNNEWS
Ahmadi Noor Supi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR 2013, H Ahmadi Noor Supit hari ini, Senin (10/4/2017).

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Ahmadi Noor akan diperiksa terkait korupsi pembahasan anggaran dana optimalisasi pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2014 dengan tersangka mantan anggota Komisi II DPR periode 200c-2014, Charles Jones Mesang (CJM).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JCM. JCM sendiri selama proses penyidikan telah kooperatif pada penyidik dengan memberikan info penting serta mengembalikan uang," ujar Febri.

Febri menambahkan dalam pemeriksaan kali ini, penyidik akan mendalami terkait anggaran di Badan Anggaran serta di komisi IX, termasuk peran dari anggota DPR saat pengurusan anggaran.

"Selain memeriksa Ahmadi Noor , beberapa anggota DPR di Komisi IX saat itu sudah diperiksa. Kami ingin dalami soal anggaran di badan anggaran sampai ke peran komisi IX," ucap Febri.

Atas kasus ini, Chalres Jones Mesang telah ditahan KPK sejak‎ Selasa (31/1/2017) lalu di Rutan Guntu‎r.

Charles diduga ikut menerima gratifikasi sebesar 6,5 persen atau Rp 9,75 miliar dari total anggaran optimalisasi di Kemenakertrans senilai Rp 150 miliar.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, Charles dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan, Jaksa mengungkap Charles turut menerima kucuran dana sebanyak Rp 9,750 miliar dari Jamaluddien.

Uang itu diberikan sebagai wujud realisasi komitmen sebesar 6,5 persen dari dana optimalisasi yang akan diterima Ditjen P2KTrans.

Jamaluddien sendiri sudah divonis bersalah dalam kasus ini. ‎Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman pidana penjara kepada Jamaluddien selama enam tahun dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas