Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Olly dan Mahyudin Disebut dalam Dakwaan Terima Aliran Dana Hambalang

Olly, dalam dakwaan menerima dana sebesar Rp 2,5 miliar dari proyek tersebut.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Olly dan Mahyudin Disebut dalam Dakwaan Terima Aliran Dana Hambalang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey keluar dari gedung KPK, Jakarta, usai menjalani pemeriksaan, Kamis (26/1/2017). Olly Dondokambey diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey dan Politikus Demokrat, Mahyudin kembali disebut dalam dakwaan terdakwa Choel Mallarangeng, mendapat aliran dana dari kasus Hambalang.

Olly, dalam dakwaan menerima dana sebesar Rp 2,5 miliar dari proyek tersebut.

Sementara Mahyudin disebut dalam dakwaan telah mendapatkan dana sebesar Rp 600 juta, seperti yang diminta oleh PT Adhi Karya sebagai uang imbalan.

Selain nama-nama di atas, dalam surat dakwaan tersebut juga menyebut nama lainnya yang menerima aliran dana dari proyek Hambalang, yakni Muhammad Nazarudin, Angelina Sondakh, dan Mirwan Amir yang saat itu berposisi sebagai anggota Banggar DPR.

Jaksa KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa nama-nama diduga telah menerima dana kasus korupsi Pembangunan, Pengadaan, Peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Mereka kemudian bertemu kembali di restoran Jepang, Sumire di Hotel Grand Hyatt Jakarta dan membicarakan mengenai proyek tersebut dengan Wafid Muharam," kata dia dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4/2017)

Selain pribadi, dalam dakwaan tersebut juga menjelaskan adanya aliran dana korupsi dan terindikasi untuk memperkaya beberapa perusahaan PT Dutasari Citra Laras, PT Global Daya Manunggal, PT Aria Lingga Perkasa dan 32 subkontraktor lainnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas