Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

OSO dan Hemas Saling Tuduh Pimpinan DPD Ilegal

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Oesman Sapta Odang (OSO) menyebut ilegal pimpinan DPD kubu GKR Hemas.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in OSO dan Hemas Saling Tuduh Pimpinan DPD Ilegal
Tribunnews.com
Dua anggota DPD RI, Oesman Sapta (kiri) dan GKR Hemas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Oesman Sapta Odang (OSO) menyebut ilegal pimpinan DPD kubu GKR Hemas.

Sehingga rapat panitia musyawarah (Panmus) yang digelar Hemas, menurut OSO tidak sah.

Alasan OSO menuduh kubu DPD RI Hemas ilegal karena rapatnya tidak di dalam ruang kerja yang telah disediakan.

Sedangkan OSO sudah berada di ruangan tersebut yakni di lantai 8 gedung pimpinan parlemen RI Nusantara III.

"(Hemas) ilegal, karena rapat panmus di sini tempatnya," ujar OSO di ruang rapat DPD RI, Jakarta, Senin (10/4/2017).

Baca: DPD Pecah Dua Kubu, Ruang Rapat Jadi Rebutan

OSO pun heran jika Hemas menuduh balik pimpinannya yang tidak ilegal.

Berita Rekomendasi

Jika di luar ruangan dan tidak menghadiri Sekjen DPD RI, maka OSO menilai Panmus tersebut tidak sah.

"Bagaimana, ini kan ruangannya DPD sekjen-nya di sini jadi kalau disana enggak pakai Sekjen dalam Panmus itu ilegal," kata OSO.

Selain itu Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengatakan rapatnya kuorum. Pasalnya senator yang hadir mencapai 22 anggota DPD.

Sementara itu GKR Hemas menuduh pimpinan Panmus Oso ilegal. Padahal anggota yang hadir hanya 11 senator.

"Saya kira apa yang mereka lakukan menurut kami adalah ilegal," ujar Hemas

Hemas menjelaskan alasan pimpinan DPD RI versi Oso ilegal karena tidak mentaati aturan hukum dan Tata Tertib.

Menurut Hemas, kubunya sudah melaksanakan apa yang diminta Mahkamah Agung (MA) dalam hal ini menjalankan Tata Tertib DPD RI nomor 1 tahun 2014 terkait penambahan masa jabatan pimpinan jadi lima tahun.

"Karena kita harus tetap taat pada hukum kami sudah harus menjalankan apa yang sudah diputuskan oleh MA," ungkap Hemas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas