Perusahaan Malaysia Diam-diam Pasang Kabel Optik Bawah Laut di Anambas, Ini yang Dilakukan TNI
Perusahaan telekomunikasi PT Sacofa asal Malaysia diam-diam memasang kabel optik bawah laut di wilayah kedaulatan Indonesia.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - Tanpa mendapat izin dari Pemerintah Indonesia, perusahaan telekomunikasi PT Sacofa asal Malaysia memasang kabel optik bawah laut di wilayah kedaulatan Indonesia.
Untuk itu, Pemerintah Indonesia menyegel dan menghentikan operasional PT Sacofa di wilayah Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.
Menanggapi situasi di lapangan, seperti berita yang diterima Angkasa.grid.id dari Puspen TNI, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo didampingi KSAD Jenderal TNI Mulyono, Asops Panglima TNI Mayjen TNI L. Pusung, dan Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Cucu Soemantri, mengecek langsung server dan kabel fiber optik bawah laut milik perusahaan telekomunikasi PT Sacofa asal Malaysia yang melanggar kedaulatan NKRI, Kamis (6/4/2017).
Terkait pelanggaran yang dilakukan PT Sacofa, Panglima TNI memerintahkan Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut (P) Johan Wahyudi S.E. untuk menyegel dan menghentikan operasional PT Sacofa, karena belum memiliki ijin dari pemerintah RI sehingga melanggar hukum dan aturan internasional terkait keamanan suatu negara.
Menurut Gatot Nurmantyo, penghentian operasional perusahaan telekomunikasi itu sudah sesuai Undang-Undang Internasional Nomor 1 Tahun 1983, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982 yang diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985.
“Dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985 tertuang bahwa negara kepulauan memberikan kesempatan untuk memasang kabel bawah laut dan perusahaan yang menggelar kabel bawah laut harus mengurus perizinan dari negara bersangkutan,” jelas Gatot Nurmantyo.
Panglima TNI menjelaskan bahwa, kabel fiber optik milik PT Sacofa yang melintang di bawah laut Indonesia dapat membahayakan sistem keamanan dan kedaulatan negara.
“Kabel fiber optik dan server dapat langsung terhubung ke satelit bila ada tambahan perangkat lain sehingga bisa menyensor seluruh getaran, baik yang ada dipermukaan maupun kapal selam,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengatakan bahwa, operasional PT Sacofa sebenarnya telah berakhir pada 26 November 2016 dan sudah diputuskan untuk penghentian operasionalnya, namun pada 23 Maret 2017 beroperasi kembali.
“Dari Kemenkopolhukam sudah menyampaikan bahwa perusahaan ini tidak boleh beroperasi lagi karena masalah ini menyangkut kedaulatan Negara, dan kedaulatan negara adalah urusan TNI,” katanya.
Menurut Panglima TNI, Pulau Anambas dan Natuna merupakan pulau yang lokasinya sangat strategis karena berbatasan langsung dengan negara Singapura dan Malaysia.
“Tentara Nasional Indonesia wajib melindungi agar kedaulatan NKRI tetap terjaga,” pungkasnya.