Atas Permintaan KPK, Imigrasi Cegah Setya Novanto ke Luar Negeri
Namun, tidak menjelaskan apakah permintaan pencegahan dari KPK itu, berkaitan dengan status hukum Setya Novanto.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Imigrasi resmi mengeluarkan instruksi pencegahan ke luar negeri bagi Setya Novanto selama 6 bulan kedepan atas permintaan KPK, Senin (10/4/2017) malam.
Ketua DPR Setya Novanto merupakan satu dari sekian banyak nama besar, menjadi saksi dalam pusaran kasus korupsi e-KTP.
Dikutip dari laman kompas.com Direktur Jendral Imigasi Ronny F. Sompie membenarkan, sejak Senin malam telah menerima surat permintaan pencegahan untuk tidak bepergian ke luar negeri dari KPK untuk Setya Novanto.
Namun, Ronny tidak menjelaskan apakah permintaan pencegahan dari KPK itu, berkaitan dengan status hukum Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.(*)
Berita Rekomendasi