Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Choel Mallarangeng: Masih Ada Empat Sel Kosong di Guntur

KPK menduga Choel menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara

Editor: Sanusi
zoom-in Choel Mallarangeng: Masih Ada Empat Sel Kosong di Guntur
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menjalani sidang dakwaan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4/2017). Choel Mallarangeng didakwa memperkaya diri sebesar Rp 4 miliar dan 550 ribu Dolar AS. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebelum menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel Mallarangeng sempat berkelakar. Ia menyebut di Rutan Guntur, Jakarta Selatan masih ada empat sel kosong yang siap dihuni koruptor lainnya.

Entah apa dan siapa yang dimaksud Choel akan menghuni Rutan Guntur, akan tetapi sebelumnya para awak media menanyakan siapa yang akan terseret selanjutnya dalam kasus korupsi proyek P3SON Hambalang, Bogor, Jawa Barat (Jabar).

"Intinya, saya cuma mau bilang, kalau sekarang, ada empat sel yang kosong di (Rutan,-red) Guntur," katanya.

"Kan semua harus pas sama sel-nya. Ha-ha-ha," kata dia lagi.

Pada 16 Desember 2015 lalu KPK menetapkan Choel Mallarangeng selaku Chief Executive Office (CEO) Fox Indonesia ini sebagai tersangka kasus korupsi proyek P3SON Hambalang, Bogor, Jawa Barat (Jabar), tahun 2010-2012 dengan total nilai proyek Rp 1,175 triliun.

KPK menduga Choel menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara.

Choel akhirnya disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Saat datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, ada yang berbeda dari penampilan Choel, kini ia memelihara kumis dan jenggot yang cukup lebat.Selain itu, dia yang biasa tampil dengan rambut belah tengah, kini dipotong belah pinggir dan juga tubuh yang mulai menggemuk. Saat berbincang santai dengan pewarta, Choel mengatakan hal itu dilakukan olehnya supaya mirip dengan tokoh dalam Film Godfather, Don Corleone.

"Ada kesempatan buat memanjangkan jenggot, jadi sekalian saja. Biar kaya Don Corleone," ujarnya seraya memegang jenggotnya.

Choel mengaku atas penampilannya kali ini, tidak banyak yang mengetahui kehadiran dirinya, termasuk para wartawan yang berada di area pengadilan.

"Saya bebas saja masuk sini. Tidak ada yang kenal juga sama saya sekarang. He-he-he," ucapnya.

"Saya begini, memang keinginan ya, bukan mau iklan obat penumbuh rambut," kelakarnya.

Saat persidangan berlangsung Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa Choel bersama dengan sejumlah nama lainnya telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 464.391.000.000.

"Terdakwa melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum," kata dia.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Choel dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Atau pasal 3 juncto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Menurut jaksa, pada 2009, Choel bersama-sama dengan Menteri Pemuda dan Olahraga saat itu, Andi Alfian Mallarangeng, ikut mengarahkan proses pengadaan barang/jasa proyek pembangunan P3SON di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.Choel disebut ikut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proses lelang yang dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.

Dalam surat dakwaan, Choel dan Andi Mallarangeng disebut diperkaya sebesar Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS. Uang tersebut diterima melalui Choel secara bertahap dari sejumlah pihak.

Rinciannya, yaitu 550.000 dollar AS dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, diterima oleh Choel di rumahnya; Rp 2 miliar dari PT Global Daya Manunggal (PT GDM) yang diterima Choel di rumahnya.

Kemudian Rp 1,5 miliar dari PT GDM diterima Choel dari Wafid Muharam yang saat itu menjabat Sekretaris Kemenpora dan Rp 500 juta dari PT GDM diterima Choel melalui Mohammad Fakhruddin.
Choel juga didakwa memperkaya orang lain, yaitu Deddy Kusdinar, Wafid Muharam, Anas Urbaningrum, Mahyuddin, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati Isa, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz, dan Nanang Suhatmana.

Selain itu, memperkaya korporasi, diantaranya, PT Yodya Karya, PT Metaphora Solusi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geonives, PT Global Daya Manunggal, PT Dutasari Citra Laras, hingga 32 perusahaan subkontrak KSO Adhi Karya-Widya Karya (Adhi-WIKA).

Janji Kooperatif

Usai mendengarkan dakwaan terhadap dirinya, Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel Mallarangeng mengatakan dirinya tidak akan mengajukan eksepsi.Dia berjanji akan bersikap kooperatif kepada pengadilan agar proses persidangan dapat segera selesai.

"Saya sudah berjanji dengan diri saya sendiri bahwa saya akan kooperatif, karena itu, saya tidak akan mengajukan eksepsi," kata dia.Dalam persidangan, dia juga mengaku bahwa telah mendapatkan uang sebesar Rp 2 miliar dan 550 ribu USD dari terpidana lainnya Wafid Muharram.

Serta sudah mengembalikkannya kepada pihak berwenang.Choel juga mengatakan dirinya khilaf telah menerima uang sebanyak itu dari yang Hafid yang saat ini sudah menjadi terpidana.

"Saya sudah berulang kali mengatakan kalau saya memang menerima uang itu dan jujur saya khilaf saat itu dan saya sudah kembalikan uang yang saya terima kepada pihak yang berwenang," kata dia.(tribunnews/erik sinaga/amriyono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas