Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dicegah ke Luar Negeri, Setya Novanto: Saya Dukung Proses Hukum yang Berlaku

Ia sendiri kapan pun siap memenuhi panggilan atau undangan KPK untuk memberi keterangan yang dibutuhkan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata
BUNNEWS.COM, JAKARTA -</strong> Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menghargai keputusan Ditjen Imigrasi memenuhi permintaan KPK, dengan mengeluarkan instruksi pencegahan keluar negeri terhadapnya. </p>
<p>Sebagai warga negara, ia akan mematuhi hukum yang berlaku. Ia juga berharap segala persoalan hukum yang tengah ditangani oleh lembaga anti rasuah tersebut tuntas.</p>
<p>

Ia sendiri kapan pun siap memenuhi panggilan atau undangan KPK untuk memberi keterangan yang dibutuhkan.

"Setiap saat selalu siap untuk diundang," lanjutnya.

Meskipun secara MD3, lanjut dia, pemanggilannya sebagai pejabat di DPR oleh KPK harus melalui prosedur.

"Tapi, saya selalu datang tanpa melalui proses yang ada. Saya sebagai warga negara, saya harus patuhi masalah hukum, dan tentu saya harapkan ini bisa tuntas, bisa selesai dengan sebaik-baiknya," tandasnya.  

Diberitakan sebelumnya, Ditjen Imigrasi resmi mengeluarkan instruksi pencegahan ke luar negeri bagi Setya Novanto selama 6 bulan ke depan atas permintaan KPK.

Namun, Ditjen Imigrasi tak menjelaskan keluarnya instruksi tersebut terkait kasus tertentu yang ditangani KPK. Yang jelas, belakangan ini Setya Novanto menjadi saksi dalam kasus korupsi e-KTP.

Ia sendiri kapan pun siap memenuhi panggilan atau undangan KPK untuk memberi keterangan yang dibutuhkan.

"Setiap saat selalu siap untuk diundang," lanjutnya.

Meskipun secara MD3, lanjut dia, pemanggilannya sebagai pejabat di DPR oleh KPK harus melalui prosedur.

"Tapi, s" data-descposition="bottom" class="glightbox" data-glightbox="title:Dicegah ke Luar Negeri, Setya Novanto: Saya Dukung Proses Hukum yang Berlaku;" aria-label="link">

Ia sendiri kapan pun siap memenuhi panggilan atau undangan KPK untuk memberi keterangan yang dibutuhkan.

"Setiap saat selalu siap untuk diundang," lanjutnya.

Meskipun secara MD3, lanjut dia, pemanggilannya sebagai pejabat di DPR oleh KPK harus melalui prosedur.

"Tapi, s" width="700" height="393" alt="BUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menghargai keputusan Ditjen Imigrasi memenuhi permintaan KPK, dengan mengeluarkan instruksi pencegahan keluar negeri terhadapnya. 

Sebagai warga negara, ia akan mematuhi hukum yang berlaku. Ia juga berharap segala persoalan hukum yang tengah ditangani oleh lembaga anti rasuah tersebut tuntas.

"Tentu apapun yang diputuskan, saya sangat memberikan dukungan atas proses hukum yang berlaku di Indonesia," ucapnya.

Ia sendiri kapan pun siap memenuhi panggilan atau undangan KPK untuk memberi keterangan yang dibutuhkan.

"Setiap saat selalu siap untuk diundang," lanjutnya.

Meskipun secara MD3, lanjut dia, pemanggilannya sebagai pejabat di DPR oleh KPK harus melalui prosedur.

"Tapi, saya selalu datang tanpa melalui proses yang ada. Saya sebagai warga negara, saya harus patuhi masalah hukum, dan tentu saya harapkan ini bisa tuntas, bisa selesai dengan sebaik-baiknya," tandasnya.  

Diberitakan sebelumnya, Ditjen Imigrasi resmi mengeluarkan instruksi pencegahan ke luar negeri bagi Setya Novanto selama 6 bulan ke depan atas permintaan KPK.

Namun, Ditjen Imigrasi tak menjelaskan keluarnya instruksi tersebut terkait kasus tertentu yang ditangani KPK. Yang jelas, belakangan ini Setya Novanto menjadi saksi dalam kasus korupsi e-KTP.

BUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menghargai keputusan Ditjen Imigrasi memenuhi permintaan KPK, dengan mengeluarkan instruksi pencegahan keluar negeri terhadapnya. 

Sebagai warga negara, ia akan mematuhi hukum yang berlaku. Ia juga berharap segala persoalan hukum yang tengah ditangani oleh lembaga anti rasuah tersebut tuntas.

"Tentu apapun yang diputuskan, saya sangat memberikan dukungan atas proses hukum yang berlaku di Indonesia," ucapnya.

Ia sendiri kapan pun siap memenuhi panggilan atau undangan KPK untuk memberi keterangan yang dibutuhkan.

"Setiap saat selalu siap untuk diundang," lanjutnya.

Meskipun secara MD3, lanjut dia, pemanggilannya sebagai pejabat di DPR oleh KPK harus melalui prosedur.

"Tapi, saya selalu datang tanpa melalui proses yang ada. Saya sebagai warga negara, saya harus patuhi masalah hukum, dan tentu saya harapkan ini bisa tuntas, bisa selesai dengan sebaik-baiknya," tandasnya.  

Diberitakan sebelumnya, Ditjen Imigrasi resmi mengeluarkan instruksi pencegahan ke luar negeri bagi Setya Novanto selama 6 bulan ke depan atas permintaan KPK.

Namun, Ditjen Imigrasi tak menjelaskan keluarnya instruksi tersebut terkait kasus tertentu yang ditangani KPK. Yang jelas, belakangan ini Setya Novanto menjadi saksi dalam kasus korupsi e-KTP.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menghargai keputusan Ditjen Imigrasi memenuhi permintaan KPK, dengan mengeluarkan instruksi pencegahan keluar negeri terhadapnya. 

Sebagai warga negara, ia akan mematuhi hukum yang berlaku. Ia juga berharap segala persoalan hukum yang tengah ditangani oleh lembaga anti rasuah tersebut tuntas.

"Tentu apapun yang diputuskan, saya sangat memberikan dukungan atas proses hukum yang berlaku di Indonesia," ucapnya.

Ia sendiri kapan pun siap memenuhi panggilan atau undangan KPK untuk memberi keterangan yang dibutuhkan.

"Setiap saat selalu siap untuk diundang," lanjutnya.

Meskipun secara MD3, lanjut dia, pemanggilannya sebagai pejabat di DPR oleh KPK harus melalui prosedur.

"Tapi, saya selalu datang tanpa melalui proses yang ada. Saya sebagai warga negara, saya harus patuhi masalah hukum, dan tentu saya harapkan ini bisa tuntas, bisa selesai dengan sebaik-baiknya," tandasnya.  

Rekomendasi Untuk Anda

Diberitakan sebelumnya, Ditjen Imigrasi resmi mengeluarkan instruksi pencegahan ke luar negeri bagi Setya Novanto selama 6 bulan ke depan atas permintaan KPK.

Namun, Ditjen Imigrasi tak menjelaskan keluarnya instruksi tersebut terkait kasus tertentu yang ditangani KPK. Yang jelas, belakangan ini Setya Novanto menjadi saksi dalam kasus korupsi e-KTP.(*)

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas