Komisi VI DPR Sepakat Tolak PP 72 Tahun 2016
Komisi VI DPR RI bersikeras tidak mau menyepakati aturan baru mengenai pengalihan saham BUMN sebagai cikal bakal pembentukan holding.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VI DPR RI bersikeras tidak mau menyepakati aturan baru mengenai pengalihan saham BUMN sebagai cikal bakal pembentukan holding.
Aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2016 tersebut ditolak anggota DPR.
"Kita sudah sampaikan ke Menteri Keuangan yang mewakili Menteri BUMN bahwa Komisi VI dengan tegas tidak menyepakati adanya PP 72 sebagai cikal bakal pembentukan holding," ungkap Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Natawijaya, Selasa (11/4/2017).
Dijelaskan Azman, pemerintah harus menghapus atau menarik kembali PP 72 tersebut karena cukup berbahaya dan berimbas besar terhadap BUMN.
Dalam hal ini aset perusahaan negara berpotensi pindah ke asing bahkan swasta.
"BUMN bisa dialihkan ke perusahaan lain jika menggunakan PP 72 tersebut. Bisa ke perusahaan non BUMN bahkan perusahaan asing.
Azman menambahkan DPR Komisi VI tidak ingin menyesal karena telah meloloskan PP nomor 72 tahun 2016 tersebut.
Apalagi jika PP tersebut diberlakukan, DPR tidak bisa mengawasi kinerja perusahaan BUMN kembali.
"Kita tidak ingin menyesal di kemudian hari," kata Azam.