Komisi VI DPR Takut Nasib BUMN Seperti Indosat Jika Gunakan PP 72 Tahun 2016
Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Natawijaya mengungkapkan mekanisme pembentukan holding haruslah jelas.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijaya mengungkapkan mekanisme pembentukan holding haruslah jelas.
Dalam hal ini Azam ingin regulasi tanpa embel-embel aturan yang bias.
Jika menggunakan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2016 maka yang terjadi di kemudian hari adalah ketakutan BUMN dialihkan ke asing.
Azam mencontohkan PT Indosat Tbk dijual ke negara tetangga.
"Kasus Indosat jangan sampai terulang. Jika DPR menyetujui adanya PP 72 sama saja kita memberikan cek kosong ke pemerintah dan bisa jadi bumerang bagi kita ke depan," kata Azam, Selasa (11/4/2017).
Baca: Komisi VI DPR Sepakat Tolak PP 72 Tahun 2016
Menurut Azam, pemerintah tidak usah memakai bahasa holding dahulu jika tetap bersikeras menggunakan PP tersebut.
Ia mengungkapkan, pembentukan holding juga harus dijelaskan lebih jauh apa mekanisme dan keuntungan bagi masyarakat banyak.
"Holding ini perlu pembahasan mendalam. Dijelaskan dulu apa konsepnya, seperti apa bentuknya," ungkap Azam.
Azam memberi contoh holding BUMN yang baik seperti dilakukan Semen Indonesia.
Sedangkan contoh yang jelek adalah holding Perkebunan.
"Karena kalau lihat holding yang sudah ada, seperti Semen itu bagus. Tapi tidak jika lihat holding Perkebunan," kata Azam.