Pelapor Nilai Politis Sidang Ahok Ditunda Sehari Setelah Pilkada, Ada Intervensi di Luar Hukum
Salah satu pelapor Basuki Tjahaja Purnama terkait pidatonya di Kepulauan Seribu ini menilai, ada tekanan politik yang mempengaruhi faktor hukum.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengaku kecewa lantaran jaksa penuntut umum belum rampung menyusun tuntutan, sidang kasus dugaan penodaan agama menjadi ditunda hingga tanggal 20 April 2017.
Salah satu pelapor Basuki Tjahaja Purnama terkait pidatonya di Kepulauan Seribu ini menilai, ada tekanan politik yang mempengaruhi faktor hukum.
"Kami sangat menyesalkan ini, kenapa? Karena ini menciderai rasa keadilan publik sehingga menurut saya sangat wajar kalau kemudian setelah ini akan muncul anggapan dari masyarakat bahwa kasus ini diintervensi atau dipengaruhi faktor-faktor di luar hukum," kata Pedri kepada wartawan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017).
Baca: Belum Selesaikan Ketikan, Alasan Jaksa Minta Tunda Bacakan Tuntutan Ahok, Hakim Heran
Baca: Ahok Kecewa dan Merasa Dirugikan karena Jaksa Batal Bacakan Tuntutan
Untuk itu dirinya meminta kepada majelis hakim agar betul-betul memperhatikan aspirasi dan keinginan masyarakat untuk mendapatkan keadilan.
"Sekali lagi kami sangat tidak sepakat dengan ini dan sangat kecewa dengan tindakan jaksa penuntut umum, maupun majelis hakim yang akhirnya menegosiasikan jadwal sidang menjadi tanggal 20 April, satu hari setelah tanggal Pilkada DKI. Ini jelas mengindikasikan bahwa sidang ini diduga sengaja ditunda setelah Pilkada. Saya kira ada faktor penting atau faktor politik di balik semua ini," kata Pedri.
Pertimbangan hakim menunda sidang hingga satu hari setelah pencoblosan Pilkada DKI Jakarta lantaran tim jaksa penuntut umum (JPU) belum bisa membacakan tuntutan karena belum selesai dalam penyusunan dan kekurangan materi.
Untuk itu, Ketua JPU Ali Mukartono pun meminta menunda pembacaan tuntutan.
Jaksa Ali meminta kepada majelis hakim untuk menunda selama dua minggu. Namun, majelis hakim memutuskan hanya menunda perisangan selama sekira satu minggu dan dilanjutkan kembali pada Kamis 20 April 2017.
"Yang Mulia Ketua Majelis, tim penasihat hukum yang kami hormati, memang sedianya persidangan hari ini pembacaan tuntutan dari penuntut umum, kami sudah berusaha sedemikian rupa, waktu satu minggu tidak cukup bagi kami," kata Jaksa Ali.
Namun, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mempertanyakan alasan waktu yang tidak cukup untuk membuat tuntutan. Padahal tim JPU yang bertugas dalam kasus ini terdiri lebih dari lima orang.
"Saudara penuntut umum ini belum selesainya ngetiknya atau rentunnya? Orang segini banyak kok masa ngetik gak bisa dibagi-bagi," kata Hakim Budi.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Pernyataanya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.