Berikan Perlindungan Ekstra Pada TKI, Pemerintah Tambah Atase Ketenagakerjaan
Guna memperkuat perlindungan terhadap TKI di luar negeri, Kementerian Ketenagakerjaan berencana menambah Atase Ketenagakerjaan (Atnaker).
Editor: Content Writer
Guna memperkuat perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan berencana menambah Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) di sejumlah negara yang banyak menerima penempatan TKI.
“Dengan adanya Atnaker, kewenangan Negara dalam melindungi TKI makin maksimal,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Hery Sudarmanto di kantornya, Selasa, (11/4/2017).
Menurut Hery, Presiden Joko Widodo telah memberi sinyal positif terhadap rencana tersebut.
Secara teknis, Kemnaker juga telah mengkomunikasikannya dengan Kementerian Luar Negeri sejak bulan lalu.
Saat ini, pemerintah RI hanya memiliki Atnaker di empat Negara, yaitu Arab Saudi (di Riyadh), Kuwait, Malaysia dan Uni Emirat Arab.
Padahal, selain di negara itu, jutaan TKI tersebar di belasan negara lain, yang keterwakilan pemerintah RI dalam hal ketenagakerjaan hanya diwakili oleh Staf Teknis Tenaga Kerja. Hal inilah yang menyebabkan perlindungan TKI jadi kurang maksimal.
“Bagaimana bisa maksimal, jika upaya perlindungan hanya diberikan oleh Staf Teknis yang tidak memiliki kewenangan diplomatik. Lain halnya Atase yang memiliki kekebalan dan kewenangan diplomatik,” tambah Hery.
Rencananya, penambahan Atase Ketenagakerjaan akan terjadi di Hong Kong, Korea Selatan, Brunei Darussalam, Qatar, Jordania serta Saudi Arabia (Jeddah).
Di negara-negara tersebut, Staf Teknis Tenaga Kerja yang telah ada akan dinaikkan menjadi Atase Ketenagakerjaan.
Menurut Hery, pengisian pejabat Atase Ketenagakerjaan akan secara serempak dilakukan pada Juli 2017.
Adapun pejabat Staf Teknis Tenaga Kerja akan diperpanjang hingga menjelang pengangkatan pejabat Atase Ketenagakerjaan.
Terpisah, Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno mengatakan, tidak adanya Atase Ketenagakerjaan di suatu Negara, menjadikan upaya perlindungan terhadap TKI yang tertimpa masalah tidak berjalan ideal.
“Bagaimana bisa melindungi TKI, kalau yang akan dilindungi (TKI) dengan yang akan melindungi (Staf Teknis Tenaga Kerja), sama-sama tidak memiliki kekebalan diplomatik,” kata Soes.
Berbeda dengan pejabat Atase Ketenagakerjaan yang memiliki kekebalan diplomatik seperti duta besar.
Sekadar perbandingan, lanjutnya, jumlah warga Negara Philipina yang bekerja di luar negeri tak sebanyak jumlah TKI di luar negeri.
Namun, Philipina memiliki Atase Ketenagakerjaan di 37 negara yang menerima tenaga kerja Philipina. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.