Dengarkan Bukti, Kemlu Akan Dampingi Siti Aisyah
Siti Aisyah dituduh menjadi salah satu tersangka atas pembunuhan kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Kim Jong Nam.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka pembunuhan Kim Jong Nam saudara tiri pemimpin Korea Utara, Siti Aisyah akan menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan bukti yang disampaikan oleh penuntut umum pada Rabu (12/4/2017) di Pengadilan Selangor, Malaysia.
Dirjen Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal menyampaikan bahwa tim pengacara KBRI dan pihak Kementerian Luar Negeri akan mendampingi Siti Aisyah.
"Sudah kami siapkan dari pengacara tim KBRI dan juga dari perlindungan WNI akan menemani Siti Aisyah,"katanya saat dihubungi, Jakarta, Rabu (12/4/2017)
Persidangan hari ini dirasa penting bagi Kemlu, karena hakim akan melihat bukti-bukti yang diberikan oleh pihak penuntut sebelum akhirnya diputuskan untuk maju ke pengadilan tinggi atau tidak.
Diketahui bahwa Siti Aisyah dituduh menjadi salah satu tersangka atas pembunuhan kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Kim Jong Nam.
Atas perbuatannya, wanita berusia 25 tahun itu, dikenakan pasal 302 peraturan setempat mengenai pembunuhan berencana dan dikenakan ancaman hukuman mati pada persidangan pertama di Pengadilan Sepang, Malaysia.