Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jaksa Agung Curhat ke DPR, Mengapa KPK jadi Idola Masyarakat

Prasetyo mengatakan, sampai saat ini perhatian dan ekspektasi masyarakat terhadap penanganan kasus korupsi oleh penegak hukum masih sama.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa Agung Curhat ke DPR, Mengapa KPK jadi Idola Masyarakat
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Jaksa Agung 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Agung menjadi salah satu topik dalam rapat kerja Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/4/2017).

Dalam pemaparannya ke para anggota Komisi Hukum tersebut, Prasetyo memberikan sejumlah alasan yang membuat kinerja Kejaksaan Agung dianggap tidak maksimal oleh masyarakat.

Prasetyo mengatakan, sampai saat ini perhatian dan ekspektasi masyarakat terhadap penanganan kasus korupsi oleh penegak hukum masih sama.

Yakni, masyarakat menilai kinerja penegak hukum belum maksimal dan tak sesuai harapan mereka.

Masyarakat juga lebih menaruh perhatian dan menilai kinerja penegak hukum terhadap hal bersifat pada penindakan kasus korupsi seperti dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, pendekatan cara kerja dan kewenangan antara penegak hukum Kejaksaan Agung dan KPK adalah berbeda.

Menurutnya, KPK lebih menekankan cara kerja penanganan perkara bersifat represif dan gencar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebagaimana keunggulan kewenangan yang dimiliki lembaga anti-rasuah tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara, Kejaksaan Agung lebih melakukan upaya pendekatan pencegahan atau preventif guna menekan kasus korupsi dan menjerat tersangka dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bagi Prasetyo, upaya penindakan dan penanganan kasus seperti OTT terkesan riuh dan atraktif.

Namun, justru cara kerja penindakan seperti itu yang disukai oleh masyarakat.

"Cara pemberantasan korupsi seperti itu yang dianggap tepat dan benar oleh masyarakat sehingga menempatkan KPK sebagai idola," ujarnya.

Menurutnya, selain gencarnya OTT, eksistensi KPK juga disokong kelebihan dalam hal pendanaan, dukungan politik serta keleluasaan izin untuk melakukan penyadapan dan penggeledahan dalam penanganan suatu kasus korupsi.

"KPK tidak tersandera 'rezim perizinan' dalam memanggil dan melakukan penyadapan. Begitu pula saat melakukan upaya paksa penggeledahan," kata dia.

Prasetyo mengatakan, meski lembaga penegak hukum yang dipimpinnya maupun Polri mempunyai kelebihan dalam jumlah personel dan jaringan, tapi terbatas dari segi pendanaan dan kewenangan.

Oleh karena itu, lanjut Prasetyo, KPK, Kejaksaan dan Polri, menyepakati nota kesepahaman atau MoU kerja sama pemberantasan kasus korupsi pada 29 Maret 2017, guna meningkatkan kinerja ketiga lembaga penegak hukum.

"(Perbaruan MoU) dimaksudkan untuk menjaga dan menjamin hubungan kerjasama, kordinasi, konsolidasi, saling membagi dan memberikan kelebihan untuk mengisi satu sama lain. Diharapkan, pemberantasan korupsi lebih efektif dan optimal," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas