Jokowi Belum Terima Nota Keberatan DPR Terkait Pencekalan Setya Novanto
“Sampai hari ini belum sampai di meja saya. Tolong ditanyakan kepada Menteri Hukum dan HAM (suratnya)," kata Jokowi.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi nota keberatan yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Presiden Joko Widodo terkait pencekalan Ketua DPR Setya Novanto untuk bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Presiden Jokowi mengatakan belum bsa mengambil sikap dikarenakan belum membaca surat tersebut.
“Sampai hari ini belum sampai di meja saya. Tolong ditanyakan kepada Menteri Hukum dan HAM (suratnya). Jadi saya belum bisa komentar,” kata Presiden Jokowi berdasarkan keterangan Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Rabu (12/4/2017).
Sementara, Juru Bicara Presiden Johan Budi Sapto Pribowo menilai surat keberatan tersebut tidak seharusnya dilayangkan kepada Presiden.
Johan Budi menjelaskan, KPK adalah lembaga yang independen, bahkan tidak bisa diintervensi oleh Presiden.
"Tentu KPK independen. Jadi tidak ada kaitannya dengan Presiden. Itu murni atau ada di dalam domain kewenangan KPK sebagai penegak hukum. Pertanyaannya bisa disampaikan ke KPK," kata Johan Budi.
Ketua DPR Setya Novanti dicekal oleh KPK untuk pengembangan kasus korupsi E-KTP.
Pimpinan DPR kemudian merasa keberatan atas pencekalan tersebut dan setelah melaksanakan rapat dengan Badan Musyawarah DPR semalam, DPR akhirnya mengirimkan nota keberatan kepada Presiden Joko Widodo.