Kepala Kanwil DJP Khusus Muhammad Haniv Ikut Menerima Bagian dari Rp 6 Miliar
Uang tersebut merupakan hasil negosiasi antara Handang dengan Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak dan Penyidik PNS pada Ditjen Pajak Handang Soekarno sepakat dengan harga Rp 6 miliar untuk membereskan sejumlah permasalahan PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Uang tersebut merupakan hasil negosiasi antara Handang dengan Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair saat keduanya bertemu di Restoran Nippon Kan Hotel Senayan Jakarta pada 20 Oktober 2016.
"Ramapanicker Rajamohonan Nair menegaskan bahwa uang yang akan diserahkan sebesar Rp 6 miliar sudah termasuk untuk Muhammad Haniv," kata Jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan dakwaan Handang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (12/4/2017).
Muhammad Haniv adalah kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus.
Dalam dakwaan tersebut, terungkap adanya isi pesan komunikasi whatsapp Ramapanicker Rajamohanan Nair kepada Handang yakni 'Pak soal tadi max 6 termasuk Hnf mohon bisa diselesaikan trmkash' dan dijawab oleh Handang 'siap pak segera saya selesaikan pak'.
Handang Soekarno didakwa menerima hadiah atau janji sebesar 148.500 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1.998.810.000 Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.
"Padahal patut diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkkan agar melakukan atau tidka melakukan sesuai dalam jabatannya," kata Jaksa KPK Ali Fikri.
Uang tersebut merupakan sebagian dari jumah yang dijanjian Rp 6 miliar agar Handang membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Permasalahan pajak tersebut antara lain pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta.