Pembahasan DIM Revisi UU MD3 Akan Diserahkan Ke Panja
Baleg DPR RI menerima DIM dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.
TRIBUNNEWS.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menerima Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan pembahasan DIM revisi UU MD3 akan diserahkan ke Panja untuk segera dibahas bersama pemerintah.
"Sudah disepakati bahwa pembahasan DIM akan dilanjutkan ke Panitia Kerja," ungkap Supratman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/04/2017).
Menurut politisi F-Gerindra itu, terdapat tiga hal yang menjadi materi pokok dalam revisi UU MD3, diantaranya penguatan fungsi baleg untuk meningkatkan kinerja legislasi dan penambahan pimpinan DPR.
Ia menyebutkan jadwal rapat pembahasan revisi UU MD3 disetujui dengan catatan bersifat fleksibel sesuai kebutuhan rapat.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah sepakat DIM yang diajukan DPR dibahas dalam Panja.
"Akan lebih elok karena sudah sama-sama sepakat, kita ambil sebuah pantun. Ikan sepat ikan gabus, semakin cepat semakin bagus," papar Yasonna. (Pemberitaan DPR RI)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.