Sebelum Ambil Uang Rp 2 Miliar, Kasubdit Pajak Lapor ke Ajudan Dirjen Pajak
Handang mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada Andreas Setiawan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak dan Penyidik PNS pada Ditjen Pajak Handang Soekarno terungkap melapor kepada Andreas Setiawan Alias Gondres sebelum mengambil uang atau hadiah 148.500 Dolar Amerika Serikat ke rumah Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Andreas Setiawan adalah ajudan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiastedi.
Dalam dakwaan yang dibacakan, Handang mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada Andreas Setiawan saat Handang mau berangkat ke rumah Rajamohanan pada 21 Nopember 2016 pukul 19.00 WIB.
"Terdakwa menginformasikan melalui pesan whatsapp kepada Andreas Setiawan bahwa terdakwa akan mengambil uang yang telah disiapkan Ramapanicker Rajamohanan Nair dengan kalimat 'sy izin ke arah kemayoran mas ngambil cetakan undanganna'," kata Jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan dakwaan Handang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (12/4/2017).
Andreas Setiawan kemudian membalas pesan tersebut akan menunggu uang tersebut di lantai 5 Ditjen Pajak. 'siap saya standby di lante 5 mas' begitu pesan jawaban Andreas Setiawan.
Satu jam kemudian atau pukul 20.00 WIB Handang mendatangi rumah Ramapanicker di Springhill Golf Residence, Kemayoran.
Handang menerima 148.500 Dolar Amerika Serikat (sekitar Rp 2 miliar) dalam paper bag warna hitam.
Sesaat kemudian, Andreas Setiawan kembali menghubungi Handang menginformasikan dia telah berpindah ke Restoran Monty's dengan isi pesan 'mhn izin mas..saya geser ke montys nunggu bapak'.
Tidak lama kemudian petugas KPK menangka Handang dan Rajamohanan beserta barang bukti.
Dalam surat dakwaan uang tersebut merupakan sebagian dari Rp 6 miliar kesepakatan antara Handang dengan Rajamohanan untuk membereskan permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Permasalahan pajak tersebut antara lain pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.