Sidang Suap Bakamla, Jaksa KPK Hadirkan Kepala Bakamla sebagai Saksi
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Kepala Bakamla Laksamana Madya Ari Sudewo
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Kepala Bakamla Laksamana Madya Ari Sudewo terkait dugaan korupsi pengadaan monitoring satellite di Bakamla tahun anggaran 2016.
Ari Sudewo akan dimintai keterangannya untuk terdakwa Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta. Dalam surat dakwaan, Ari Sudewo disebut meminta 7,5 persen dari 15 persen nilai anggaran Rp 200 miliar pengadaan monitoring satellite.
Selain Ari Sudewo, Jaksa juga akan menghadirkan saksi Ali Fahmi atau Fahmi Habsiy. Ali Fahmi adalah staf ahli bidang anggaran Ari Sudewo.
Ari Sudewo sebelumnya sudah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa. Ali Fahmi adalah pihak yang menawarkan agar PT Merial Esa ikut tender pengadadaan monitoring tersebut dan sudah menjanjikan perusahaan tersebut menang.
Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah bahkan sudah memberikan Rp 24 miliar kepada Ali Fahmi untuk uang muka memenangkan tender proyek tersebut. Dalam BAP Fahmi Darmawansyah, disebutkan bahwa uang yang diserahkan kepada Ali Fahmi tersebut juga mengalir ke sejumlah anggota DPR RI.
Selain kedua saksi tersebut, Jaksa KPK juga akan menghadirkan saksi lainnya yakni Arief Medianto, Juli Amar Makruf, Erwin Aris, Sigit Susanto dan Slamet Tripono.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Edi Susilo Hadi yang menerima uang senilai Rp 2 miliar dari Adami Okta dan Hardy Stefanus.
Eko Susilo adalah Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Bakamla dan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Bakamla tahun 2016.
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan empat tersangka. Tiga tersangka dari unsur swasta adalah Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah, dua pegawai PT Melati yakni Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.
Sementara tersangka dari unsur Bakamla adalah Eko Susilo Hadi. Eko berasal dari unsur Kejaksaan. Edi Susilo dijanjikan 7,5 persen dari nilai proyek Rp 200 miilar atau sekitar Rp 15 miiar. Edi Susilo adalah Kuasa Pengguna Anggaran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.