Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Soal Pencegahan Setya Novanto, PDIP Pilih Tidak Campuri Urusan Golkar

"PDI Perjuangan pada posisi tidak ingin mencampuri yuridiksi politik atau rumah tangga partai politik lain termasuk partai Golkar yang kita hormati,"

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Soal Pencegahan Setya Novanto, PDIP Pilih Tidak Campuri Urusan Golkar
TRIBUNNEWS.COM
Wasekjen PDIP Ahmad Basarah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan angkat bicara mengenai pencegahan keluar negeri Ketua Umum Golkar Setya Novanto oleh KPK.

Wasekjen PDIP Ahmad Basarah meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

"Dalam masalah ini ‎dan kita serahkan hal tersebut pada mekanisme kewenangan partai Golkar ‎, PDI Perjuangan pada posisi tidak ingin mencampuri yuridiksi politik atau rumah tangga partai politik lain termasuk partai Golkar kita hormati," kata Basarah di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/4/2017).

Basarah mengatakan kasus e-KTP telah ditangani KPK. Sehingga, Basarah menghormati kewenangan KPK untuk melakukan penyidikan serta proses hukum.

"Proses pengadilan yang sedang berjalan kita hormati kita tunggu hasil akhirnya bagimana nanti fakta-fakta hukum akan dibuktikan oleh KPK," kata Anggota Komisi III DPR itu.

Mengenai dampak pencegahan Novanto bagi DPR, Basarah mengatakan fraksi-fraksi terus mengikuti perkembangan hal itu.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kita tidak ingin terlalu prematur untuk menyimpulkan sikap politik terhadap dinamika yang sedang terjadi di DPR ini," kata Basarah.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta pihak Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri pada Ketua DPR Setya Novanto‎.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya permintaan pencegahan itu selama enam bulan kedepan.

"Terkait kasus korupsi e-KTP dengan tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong), kami minta pencegahan ke Imigrasi untuk Setya Novanto ‎selama 6 bulan kedepan," terang Febri, Selasa (11/4/2017).

Adanya permintaan pencegahan juga dibenarkan oleh Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie. Dikonfirmasi soal hal itu, Ronny mengatakan permintaan pencegahan dikirim KPK pada Senin (10/4/2017) malam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas