Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suap Penjualan Kapal Perang, Karyawan PT Prirusa Diperiksa KPK

Febri Diansyah mengatakan Gatot diperiksa sebagai saksi untuk tersangka General Manager (GM) Treasury PT PAL, Arief Cahyana.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Suap Penjualan Kapal Perang, Karyawan PT Prirusa Diperiksa KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Utama PT PAL Indonesia, Muhammad Firmansyah Arifin tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2017). Muhammad Firmansyah Arifin diperiksa perdana sebagai saksi terkait suap pengadaan kapal SSV untuk pemerintah Filipina tahun 2017. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‎terus mengusut kasus dugaan korupsi penjualan kapal perang SSV produksi PT PAL Indonesia ke Kementerian Pertahanan Filipina.

Kali ini, Rabu (12/4/2017) penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gatot Suratno yang merupakan karyawan swasta PT Pirusa Sejati‎.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Gatot diperiksa sebagai saksi untuk tersangka General Manager (GM) Treasury PT PAL, Arief Cahyana.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AC (Arief Cahyana)," kata Febri.

Untuk diketahui kasus ini bermula dari adanya Operasi Tangkap Tangan di Jakarta dan Surabaya pada Kamis (30/3/2017) kemarin.

Dalam penangkapan di Jakarta, penyidik mengamankan 10 orang.

Sementara di Surabaya ada 7 orang.

Berita Rekomendasi

Setelah diperiksa, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya empat orang.

Mereka yakni Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) M Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar, Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana dan agency dari AS Incorporation Agus Nugroho yang adalah perantara Kementerian Pertahanan Filipina dalam pembelian kapal perang.

Atas perbuatannya Agus sebagai pemberi dijerat pasal 5 ayat - huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan Firmansyah, Arief dan Saiful Anwar disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan tersangka Firmansyah, Arief dan Saiful Anwar sebagai penerima disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Dalam penangkapan ini KPK juga mengamankan USD 25 ribu dari tangan tersangka Arief. Uang itu diduga pemberian fee dari agency AS Incorporation untuk Arief, Firmansyah dan Saiful Anwar atas penjualan dua kapal perang produksi PT PAL Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas