Wali Kota Madiun Nonaktif Diganjar 3 Dakwaan Sekaligus
Bambang Irianto, Wali Kota Madiun nonaktif akhirnya menjalani proses persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sidoarjo, Jawa Timur.
TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Bambang Irianto, Wali Kota Madiun nonaktif akhirnya menjalani proses persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sidoarjo, Jawa Timur.
Sidang perdana mengagendakan pembacaan dakwaan dari 4 orang jaksa penuntut umum dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jaksa penuntut umum mendakwa Bambang Irianto dengan 3 dakwaan sekaligus, yakni turut serta dalam pengadaan atau pemborongan dalam proyek pembangunan Pasar Besar Madiun, melakukan gratifikasi, serta telah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.