Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wali Kota Madiun Nonaktif Diganjar 3 Dakwaan Sekaligus

Bambang Irianto, Wali Kota Madiun nonaktif akhirnya menjalani proses persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sidoarjo, Jawa Timur.

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Bambang Irianto, Wali Kota Madiun nonaktif akhirnya menjalani proses persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sidoarjo, Jawa Timur.

Sidang perdana mengagendakan pembacaan dakwaan dari 4 orang jaksa penuntut umum dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jaksa penuntut umum mendakwa Bambang Irianto dengan 3 dakwaan sekaligus, yakni turut serta dalam pengadaan atau pemborongan dalam proyek pembangunan Pasar Besar Madiun, melakukan gratifikasi, serta telah melakukan tindak pidana pencucian uang.

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas