Wali Kota Madiun Nonaktif Diganjar 3 Dakwaan Sekaligus
Bambang Irianto, Wali Kota Madiun nonaktif akhirnya menjalani proses persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sidoarjo, Jawa Timur.
TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Bambang Irianto, Wali Kota Madiun nonaktif akhirnya menjalani proses persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sidoarjo, Jawa Timur.
Sidang perdana mengagendakan pembacaan dakwaan dari 4 orang jaksa penuntut umum dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jaksa penuntut umum mendakwa Bambang Irianto dengan 3 dakwaan sekaligus, yakni turut serta dalam pengadaan atau pemborongan dalam proyek pembangunan Pasar Besar Madiun, melakukan gratifikasi, serta telah melakukan tindak pidana pencucian uang.