Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Perkara Eko Susilo Hadi Sudah P21

Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang juga Plt Sestama Bakamla Eko Susilo Hadi

Penulis: Herudin
Editor: FX Ismanto
zoom-in Berkas Perkara Eko Susilo Hadi Sudah P21
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang juga Plt Sestama Bakamla Eko Susilo Hadi keluar dari gedung KPK, Jakarta, usai menjalani pemeriksaan lanjutan, Kamis (13/4/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Herudin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang juga Plt Sestama Bakamla Eko Susilo Hadi, menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK terkait kasus suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla, Kamis (13/4/2017).

Eko Susilo Hadi.
Eko Susilo Hadi. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Dengan tumpangan mobil tahanan KPK tersangka Eko Susilo Hadi yang mengenakan baju biru dan rompi orange ber logo Tahanan KPK, hadir di gedung KPK sekiar pukul 09.30 WIB. langsung masuk ke Gedung KPK.

Eko Susilo Hadi.
Eko Susilo Hadi. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Setelah pemeriksaan oleh penyidik KPK, Eko Hadi Susilo mengaku menandatangani berkas perkaranya yang telah lengkap alias P21 dan siap disidangkan.

Eko Susilo Hadi.
Eko Susilo Hadi. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Kasus ini, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka, yaitu Eko Susilo Hadi selaku penerima suap dari Bakamla, lalu Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) yang memberikan suap, kemudian ada 2 pegawai PT MTI, yaitu Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.

Eko Susilo Hadi.
Eko Susilo Hadi. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Eko menerima suap Rp 2 miliar dalam pecahan uang USD dan SGD yang disebut KPK sebagai pemberian pertama dari commitment fee yang dijanjikan sebesar 7,5 persen dari nilai proyek. Saat dicek di lpse.bakamla.id, nilai proyek satelit monitoring sebesar Rp 402 miliar.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas