Kasus e-KTP, KPK Periksa Direktur Produksi Perum Percetakan Negara
Kali ini, penyidik KPK memeriksa Yuniarto, Direktur Produksi Perum Percetakan Negara sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusutan perkara korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong terus berproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini, Kamis (13/4/2017) penyidik KPK memeriksa Yuniarto, Direktur Produksi Perum Percetakan Negara sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong.
Selain itu, ada juga empat saksi lain yang diperiksa yakni Vidi Gunawan, Munawar Ahmad, Dosen tetap ITB, dan Setyo Dwi Suhartanton.
"Terakhir, penyidik juga memanggil saksi Dian Hasanah, PNS atau Staf Subdit Monitor Evaluasi dan Pengawasan kependudukan Direktorat Perkembangan Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Seperti diketahui, dalam kasus korupsi e-KTP, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Dua tersangka sudah disidang yakni Irman dan Sugiharto.
Sementara dua lainnya masuk penyidikan baru di KPK yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Miryam S Haryani.