Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Tidak Akan Cabut Pencegahan Terhadap Setya Novanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mencabut pencegahan berpergian keluar negeri Setya Novanto terkait korupsi e-KTP.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Tidak Akan Cabut Pencegahan Terhadap Setya Novanto
Eri Komar Sinaga
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mencabut pencegahan berpergian keluar negeri Setya Novanto terkait korupsi e-KTP.

Seperti diketahui surat pencegahan dari KPK telah dikirim ke Direktorat Imigrasi.

Alasan KPK mencegah Setya Novanto karena keterangan Setya Novanto sangat dibutuhkan untuk penyidikan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"KPK akan tetap melakukan pencegahan tersebut karena sudah ada keputusan dan surat sudah dikirim ke imigrasi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (13/4/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

pencegahan terhadap Novanto, merupakan bagian dari kewenangan KPk yang tertuang dalam Undang-Undang Tentang KPK Pasal 12 ayat (2) b.

Pencegahan Setya Novanto oleh KPK mendapat protes.

Rekomendasi Untuk Anda

Fraksi Golkar mengirimkan nota keberatan atas larangan terhadap Setya Novanto bepergian ke luar negeri.

Alasannya pencegahan tersebut dinilai akan mengganggu kinerja DPR.

Bahkan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menyebut Setya Novanto selaku anggota dewan memilik hak imunitas.

Sehingga tidak bisa langsung dicegah berpergian ke luar negeri.

Terlebih sesuai UU MD3, Ketua DPR memiliki posisi yang penting dalam struktur kenegaraan.

Menanggapi hal itu, Febri menjelaskan sebagai lembaga penegak hukum, KPK sangat menghindari perlakuan khusus terhadap siapa pun.

Termasuk Ketua DPR yang kini dijabat Setya Novanto.

"Kami menghindari perlakuan khusus pada jabatan seseorang, kecuali itu diatur secara tegas dalam Undang-Undang," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas