Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anang Hermansyah Resmi Serahkan RUU Permusikan. Apa Saja yang Diatur?

Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menindaklanjuti komitmennya terhadap kemajauan musik di Indonesia.

zoom-in Anang Hermansyah Resmi Serahkan RUU Permusikan. Apa Saja yang Diatur?
dok.DPR
Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menyerahkan secara resmi naskah akademik (NA) Permusikan ke Pimpinan Komisi X DPR RI, Rabu (12/4/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menindaklanjuti komitmennya terhadap kemajauan musik di Indonesia.

Salah satunya dengan menyerahkan secara resmi naskah akademik (NA) Permusikan ke Pimpinan Komisi X DPR RI, Rabu (12/4/2017). 

 Anang Hermansyah mengatakan komitmennya untuk memajukan musik Indonesia salah satunya diwujudkan dengan mendorong pengaturan berupa regulasi permusikan di Indonesia.

"Alhamdulillah respons Pimpinan Komisi X atas usulan saya tentang RUU Permusikan sangat positif. Ini langkah positif bagi musik Indonesia," ujar Anang di gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (12/4/2017).

Menurut Anang, usulan RUU Permusikan pada akhirnya bakal menjadi usulan resmi Komisi X.

Ia meyakini,  dukungan Komisi X dalam pengusulan sekaligus penyiapan materi RUU Permusikan, proses pembahasan RUU Permusikan akan lebih cepat.

"Saya menargetkan, pertengahan tahun ini atau maksimalnya akhir tahun ini RUU  Permusikan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2017," ucap Anang optimis. 

Anang kembali menegaskan, keberadaan RUU Permusikan dapat memberi kepastian kepada stakeholder musik khususnya terkait dengan jaminan terhadap hak-hak pelaku industri musik. 

"Misalnya dalam RUU Permusikan akan diatur secara jelas terkait dengan pengaturan hak-hak keperdataan dalam industri musik," beber Anang. 

Dia menjelaskan, RUU Permusikan juga akan menegaskan tentang definisi  tentang siapa insan musik, kualifikasi insan musik, serta menegaskan posisi pihak-pihak yang terlibat dalam industri musik seperti pencipta lagu, pelaku atau artis, publisher dan produser.

"Yang penting juga RUU Permusikan juga mengatur soal standard pengaturan dalam industri rekaman, pertunjukan, perdagangan termasuk melalui berbagai media komunikasi seperti karaoke, restauran dan lain-lain," papar Anang. 

Musisi asal Jember ini juga menyebutkan dalam RUU Permusikan juga akan diatur mekanisme penyelesaian sengketa di bidang musik.

Menurut dia, keberadaan RUU Permusikan dapat memberi kepastian kepada stakeholder musik khususnya terkait dengan jaminan terjadap hak-hak pelaku industri musik.

Anang juga menyebutkan dengan RUU Permusikan juga menyentuh aspek edukasi di bidang musik.

"Aspek pendidikan musik juga akan diatur dalam regulasi ini," tandas politisi PAN ini. 

Di bagian lainnya Anang menyebutkan RUU Permusikan juga akan mengatur soal sertifikasi musisi. Tujuan sertifikasi ini, imbuh Anang, agar seniman lebih terlindungi dan diakui.

"RUU Permusikan ini juga mengatur soal organisasi musisi yang berfungsi untuk mengatur mereka sendiri. Hal ini dimaksudkan untuk penguatan musisi yang akhirnya dimaksudkan untuk pemajuan musik nasional," pungkas Anang.(Pemberitaan DPR RI). 

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas