Revisi UU Pramuka Usaha Akan Memperkuat Sekaligus Merevitalisasi Gerakan Pramuka
Komisi X DPR RI mendukung wacana merevisi UU No.12/2010 tentang Gerakan Pramuka.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi X DPR RI mendukung wacana merevisi UU No.12/2010 tentang Gerakan Pramuka.
Sudah saatnya Gerakan Pramuka diperkuat, berkualitas, dan lebih berpengaruh di tengah masyarakat. Revisi ini juga sekaligus ingin merevitalisasi Gerakan Pramuka.
Demikian mengemuka dalam rapat dengar pendapat Komisi X DPR dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Kamis (13/4/2017).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi X Ferdiansyah dan dihadiri Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Adhyaksa Dault. Selain paparan revitalisasi, dibahas pula usulan anggaran untuk kegiatan Raimuna Nasional 2017 sebesar Rp24.150.000.000.
Ferdiansyah mengapresiasi atas paparan revitalisasi sekaligus usulan revisi UU Pramuka. Untuk itu, kata Ferdiansyah, pemerintah perlu merumuskan revitalisasi dalam Peraturan Pemerintah.
Pramuka, lanjut politisi Golkar tersebut, perlu meningkatkan kualitas kelembagaan maupun berbagai program kerja yang telah dilakukan. Apalagi, saat ini kondisi Pramuka di berbagai daerah sedang menurun drastis.
“Pramuka perlu menumbuhkan karakter pemuda melalui jalur yang tepat dan perlu kembali pada jati dirinya pada jalur pendidikan non formal,” katanya saat membacakan poin penting di akhir rapat.
Sosialisasi jadi keniscayaan untuk dilakukan kepada masyarakat luas tentang penyadaran terhadap gerakan Pramuka. Gerakan kepanduan ini harus meningkatkan keterampilan, kemandirian, dan ketahan mental hidup. (Pemberitaan DPR RI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.