Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kantor Wapres Perintahkan LKPP Tidak Boleh Ribut Soal KTP Elektronik di Media

Awalnya, Gawaman melapor kepada Presiden SBY dan oleh SBY memberikan arahan selanjutnya kepada Boediono.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kantor Wapres Perintahkan LKPP Tidak Boleh Ribut Soal KTP Elektronik di Media
tribunnews.com
Gamawan Fauzi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persoalan pengadaan KTP elektronik akhirnya dibawa ke Boediono yang saat itu menjabat sebagai wakil presiden.

Menteri Dalam Negeri yang saat itu dijabat sebagai Gamawan Fauzi membawa persoalan tersebut ke Boediono karena Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tidak sepakat mengenai metode pengadaan sembilan paket secara utuh.

Awalnya, Gawaman melapor kepada Presiden SBY dan oleh SBY memberikan arahan selanjutnya kepada Boediono.

"Jadi kronologinya waktu itu Pak Mendagri lapor ke presiden, karena hanya LKPP saja yang berpendapat pengadaannya tidak benar," kata Direktur Penganann Permasalahan Hukum LKPP Setya Budi Arijanta di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/4/2017).

Menurut Setya Budi, Gamawan saat itu ngotot karena hanya LKPP yang menilai pengadaan KTP elektronik bermasalah, sementara lembaga lain tidak.

"Presiden memberi arahan ke Pak Wapres untuk selesaikan sengketa kedua lembaga. Akhirnya kita dipanggil. Ya kita fair-fair-an saja. Kita buka-bukaan," ungkap Setya.

Ternyata, proyek e-KTP tetap dilanjutkan. Setya mengaku kurang paham mengenai keputusan wakil presiden melanjutkan proyek tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

"Karena waktu itu kan sudah kontrak, tidak tahu pertimbangannya jalan terus, tapi kita tidak boleh ribut di media. Nah tapi saya tidak mau. Karena Perpres 54 masih bunyi, sampai hari ini kalau ada pelanggaran prosedur, batal kontraknya. Saya konsisten waktu diperiksa BPK ya batal kontraknya," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas