Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Politisi PKB Jazilul Fawaid

Jazilul akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Periksa Politisi PKB Jazilul Fawaid
ist
Jazilul Fawaid 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Senin (17/4/2017).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Jazilul akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) untuk tersangka Komisaris PT Cahaya Mas, Sok Kok Seng (SKS).

"Yang bersangkutan (Jaizul) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SKS (So Kok Seng)," ucap Febri.

Febri menjelaskan ‎dalam kasus ini, KPK telah menetapkan anggota komisi V DPR, Musa Zainuddin dan Yudi Widiana‎ Adi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan pada Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) di Maluku dan Maluku Utara.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin diduga telah menerima uang suap sebesar Rp7 Miliar dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sedangkan Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adi diduga menerima uang suap dari Direktur PT Cahaya Mas Persada, So Ko‎ Seng alias Aseng sebesar Rp4 Miliar.

Uang suap ini untuk mengatur jalannya proyek pembangunan ruas jalan pada Kementerian PUPR di daerah Maluku dan Maluku Utara.

BERITA TERKAIT

Atas perbuatannya, kedua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan delapan orang tersangka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.

Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara tersangka lainnya ialah Komisaris PT Cahaya Mas, Sok Kok Seng alias Aseng, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini‎.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas