Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Belum Putuskan Terima Vonis Penyuap Pejabat Ditjen Pajak

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta memvonis lebih rendah satu tahun terdakwa suap Country Director Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jaksa KPK Belum Putuskan Terima Vonis Penyuap Pejabat Ditjen Pajak
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis lebih rendah satu tahun terdakwa suap Country Director Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Dari empat tahun dan denda Rp 250 juta, Majelis Hakim memvonis pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 200 juta.

Terkait vonis lebih rendah tersebut, Jaksa KPK mengatakan akan menggunakan waktu satu pekan untuk memutuskan apakah menerima vonis tersebut atau mengajukan banding.

"Kami masih pikir-pikir yang mulia," kata salah seorang jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/4/2017).

Hal senada juga diungkapkan kubu Rajamohanan. Saat ditanya majelis hakim, Mohan menyerahkan keputusannya kepada tim penasehat hukum.

"Setelah kami diskusi dan koordinasi kami menyatakan pikir-pikir Yang Mulia," kata Samsul Huda, anggota tim penasehat hukum Rajamohanan.

Pada pembacaan sidang putusan, Rajamohanan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Berita Rekomendasi

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK yakni empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Rajamohanan Nair dan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.

Handang ditangkap usai menerima Rp 148.500 dolar atau setara Rp 1,9 miliar di rumah Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.

Uang tersebut sebagai commitment fee Rp 6 miliar agar Surat Tagihan Pajak milik perusahaan Rajesh Rp 78 miliar dihapus Handang.

Permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima antara lain pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta. (Eri Komar Sinaga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas