KPK Harus Bentuk Mekanisme Perlindungan Penyidik
Perlu ada mekanisme keamanan internal dalam rangka menanggulangi teror yang kerap dialami penyidik KPK.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perlu ada mekanisme keamanan internal dalam rangka menanggulangi teror yang kerap dialami penyidik KPK.
Peneliti Indonesia Legal Rountable (ILR), Erwin Natosmal Oemar, mengatakan mekanisme keamanan internal dibentuk sebagai instrumen pencegahan.
"Untuk meminimalisir risiko, KPK perlu membentuk semacam SOP atau mekanisme keamanan internal sebagai instrumen pencegah," kata Erwin, Selasa (18/4/2017).
Selain itu, Presiden Joko Widodo perlu membentuk Tim Independen untuk mensupervisi kinerja aparat penegak hukum.
"Tim itu terdiri dari pihak-pihak seperti Kepolisian, Kejaksaan, Masyarakat Sipil Antikorupsi dan Tokoh Masyarakat," katanya.
Berita Rekomendasi