Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Isyaratkan Periksa Pejabat PT PAL

Tidak menutup kemungkinan KPK akan memeriksa ‎Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI, Ade Supandi yang merupakan Komisaris Utama PT PAL.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Isyaratkan Periksa Pejabat PT PAL
Eri Komar Sinaga
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‎akan memeriksa banyak saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan kapal perang SSV produksi PT PAL Indonesia ke Kementerian Pertahanan Filipina.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah meminta masyarakat bersabar.

Karena penyidik masih bekerja melakukan serangkaian penyidikan di kasus tersebut.

"Nanti silahkan disimak, saksi-saksi siapa saja yang akan kami panggil dan periksa," ucap Febri, Selasa (18/4/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri menjelaskan pastinya saksi-saksi yang diperiksa adalah mereka yang relevan.

Soal jadwal pemeriksaan dan siapa saksi yang akan diperiksa, itu adalah kewenangan penyidik.

Berita Rekomendasi

Masih terkait kasus tersebut, Selasa (18/4/2017) penyidik memeriksa‎ tiga karyawan dan komisaris PT Pirusa Sejati.

Mereka diperiksa untuk mendalami peran PT Pirusa Sejati.

"Kami mau lihat lebih jauh siapa saja dan peran dari orang-orang PT Pirusa Sejati terhadap kasus ini," kata Febri.

Kasus ini bermula dari adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Surabaya, Kamis (30/3/2017).

Dalam penangkapan di Jakarta, penyidik mengamankan 10 orang.

Sementara di Surabaya ada 7 orang.

Setelah diperiksa, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya empat orang.

Mereka yakni Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) M Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar.

Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana dan agency dari AS Incorporation Agus Nugroho.

Agus Nugroho merupakan perantara Kementerian Pertahanan Filipina dalam pembelian kapal perang.

Atas perbuatannya Agus sebagai pemberi dijerat pasal 5 ayat - huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan Firmansyah, Arief dan Saiful Anwar disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan tersangka Firmansyah, Arief dan Saiful Anwar sebagai penerima disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Dalam penangkapan ini KPK juga mengamankan USD 25 ribu dari tangan tersangka Arief.

Uang itu diduga pemberian fee dari agency AS Incorporation untuk Arief, Firmansyah dan Saiful Anwar atas penjualan dua kapal perang produksi PT PAL Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas