Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lagi, Irman Diperiksa untuk Tersangka Andi Narogong

Febri menambahkan kedua saksi ini diperiksa terkait proses penganggaran hingga pengadaan proyek e-KTP yang dikorupsi berjamaah.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Lagi, Irman Diperiksa untuk Tersangka Andi Narogong
youtube
Terdakwa kasus korupsi e-KTP 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irman terdakwa di kasus korupsi e-KTP‎ kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Juru‎ Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Irman yang juga mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri RI ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.

"Selain Irman, kami juga periksa ‎saksi lain yakni R Pratomo Siddi Supali, Kepala Bagian Dukungan Komersial pada Divisi Keuangan dan Akuntansi PT Sucofindo‎," ungkap Febri, Selasa (18/7/2017).

Febri menambahkan kedua saksi ini diperiksa terkait proses penganggaran hingga pengadaan proyek e-KTP yang ternyata dikorupsi berjamaah.

Sebelumnya pada Senin (17/4/2017)‎ penyidik juga memeriksa tersangka Andi Narogong untuk mendalami perannya dari awal hingga relasi atau kaitan Andi Narogong dengan sejumlah pihak.

Atas pemeriksaan itu, Andi Narogong sama sekali tidak berkomentar pada awak media. Dia memilih bungkam dan masuk ke mobil tahanan yang membawanya ke rutan KPK.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, dalam kasus korupsi e-KTP KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Dua tersangka sudah disidang yakni Irman dan Sugiharto.

Sementara dua lainnya masuk penyidikan baru di KPK yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Miryam S Haryani.

Dalam proyek ini negara mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari total nilai paket pengadaan sekira Rp5,9 triliun.

‎Atas perbuatannya, Andi Narogong disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 KUHP.

Untuk menyempurnakan perkara ini dan mengumpulkan kerugian negara KPK sudah menyita USD 200 ribu dari tangan Andi Narogong.

Selain itu, KPK telah menggeledah dua rumah di Tebet, Jakarta Selatan. Hasilnya dilakukan penyitaan sejumlah dokumen yang terkait dengan kepemilikan beberapa aset Andi Narogong termasuk dua unit mobil, merk Velfire dan Range Rover.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas