Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Miryam Hari Ini Diperiksa sebagai Tersangka

Mantan anggota Komisi II DPR fraksi Hanura, Miryam S Haryani (MSH) hari ini Selasa (18/4/2017) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Miryam Hari Ini Diperiksa sebagai Tersangka
KOMPAS IMAGES
Miryam S Haryani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota Komisi II DPR fraksi Hanura, Miryam S Haryani (MSH), tersangka pemberi keterangan yang tidak benar dalam sidang perkara e-KTP, hari ini Selasa (18/4/2017) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana Miryam sebagai tersangka. Dimana sebelumnya pada panggilan pertama, Kamis (13/4/2017) lalu, Miryam tidak bisa hadir sehingga dilakukan jadwal ulang hari ini.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya masih menunggu kehadiran dari Miryam didampingi kuasa hukumnya untuk menghadap ke penyidik KPK.

Dalam pemeriksaan perdana ini, Miryam belum akan diperiksa soal materi melainkan pemeriksaan awal terkait hak-hak yang didapatkan Miryam sebagai tersangka.

Febri berharap Miryam hadir, karena apabila Miryam kembali mangkir pada penjadwalan ulang tersebut, penyidik KPK akan melakukan penjemputan paksa.

Baca: KPK Kejar Aktor di Balik Keterangan Palsu Miryam

Berita Rekomendasi

"Kami harap besok MSH datang karena kalau jadwal ulang enggak datang, maka kami pertimbangkan memanggil kembali dengan perintah membawa (paksa)," ucap Febri.

Miryam merupakan tersangka keempat di kasus korupsi e-KTP setelah Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong yang ditangani KPK.

Atas perbuatannya, Miryam dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 3-12 tahun penjara.

Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas