Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanusi dan 5 Tahanan KPK Lainnya Gunakan Hak Suaranya di Pilkada DKI Besok

Meskipun berstatus tersangka kasus korupsi, tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki KTP DKI tetap diperbolehkan memilih.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sanusi dan 5 Tahanan KPK Lainnya Gunakan Hak Suaranya di Pilkada DKI Besok
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun berstatus tersangka kasus korupsi, tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki KTP DKI tetap diperbolehkan memilih.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan setelah berkoordinasi dengan TPS 19 Kelurahan Karet Kecamatan Setiabudi, KPK berencana memfasilitasi pelaksanaan hak suara para tahanan di KPK untuk memberikan suara pada Pilkada besok, Rabu (19/4/2017) pukul 10.00 WIB di Gedung lama KPK.

"Ada 13 orang tahanan yang merupakan penduduk DKI Jakarta. Untuk dapat melaksanakan hak pilih, tahanan harus mengurus Formulir Model A.5-KWK Surat Pemberitahuan (Daftar Pemilih Pindahan)," ungkap Febri, Selasa (18/4/2017).

Baca: 4.260 Anggota Gabungan Diterjunkan untuk Amankan 2130 TPS di Jakarta Utara

Hingga sore pukul 16.21 WIB, diungkapkan Febri ada enam tahanan yang sudah mengisi form Model A.5-KWK Surat Pemberitahuan (Daftar Pemilih Pindahan).

Mereka adalah M. Sanusi, M. Adami Okta, Marisi Matondang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng, Andi Taufan Tiro, dan Ramapanicker Rajamohanan Nair.

"Bagi yang belum menyerahkan form, masih dibuka kemungkinan sampai besok saat pemungutan suara," tambah Febri.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas