Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sanusi dan 5 Tahanan KPK Lainnya Gunakan Hak Suaranya di Pilkada DKI Besok

Meskipun berstatus tersangka kasus korupsi, tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki KTP DKI tetap diperbolehkan memilih.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Sanusi dan 5 Tahanan KPK Lainnya Gunakan Hak Suaranya di Pilkada DKI Besok
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun berstatus tersangka kasus korupsi, tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki KTP DKI tetap diperbolehkan memilih.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan setelah berkoordinasi dengan TPS 19 Kelurahan Karet Kecamatan Setiabudi, KPK berencana memfasilitasi pelaksanaan hak suara para tahanan di KPK untuk memberikan suara pada Pilkada besok, Rabu (19/4/2017) pukul 10.00 WIB di Gedung lama KPK.

"Ada 13 orang tahanan yang merupakan penduduk DKI Jakarta. Untuk dapat melaksanakan hak pilih, tahanan harus mengurus Formulir Model A.5-KWK Surat Pemberitahuan (Daftar Pemilih Pindahan)," ungkap Febri, Selasa (18/4/2017).

Baca: 4.260 Anggota Gabungan Diterjunkan untuk Amankan 2130 TPS di Jakarta Utara

Hingga sore pukul 16.21 WIB, diungkapkan Febri ada enam tahanan yang sudah mengisi form Model A.5-KWK Surat Pemberitahuan (Daftar Pemilih Pindahan).

Mereka adalah M. Sanusi, M. Adami Okta, Marisi Matondang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng, Andi Taufan Tiro, dan Ramapanicker Rajamohanan Nair.

"Bagi yang belum menyerahkan form, masih dibuka kemungkinan sampai besok saat pemungutan suara," tambah Febri.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas