Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ahok Dituntut Hukuman 1 Tahun Penjara

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Jaksa menilai Ahok terbukti melakukan penodaan agama.

Ahok dianggap jaksa terbukti melakukan penodaan agama karena menyebut surat Al Maidah saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Penyebutan surat Al Maidah ini menurut jaksa dikaitkan Ahok dengan pilkada DKI Jakarta.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas