Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Dituntut Hukuman 1 Tahun Penjara

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Jaksa menilai Ahok terbukti melakukan penodaan agama.

Ahok dianggap jaksa terbukti melakukan penodaan agama karena menyebut surat Al Maidah saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Penyebutan surat Al Maidah ini menurut jaksa dikaitkan Ahok dengan pilkada DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas