Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 1 Tahun Penjara dengan Masa Percobaan, Ahok Tak Perlu Ditahan

Ronny Talapessy menjelaskan, tuntutan jaksa terhadap Ahok itu berarti Ahok tidak perlu ditahan dalam menjalani masa hukumannya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dituntut 1 Tahun Penjara dengan Masa Percobaan, Ahok Tak Perlu Ditahan
/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4/2017). Pada sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum itu Ahok dituntut Satu Tahun Penjara. Foto: Raisan Al Farisi/Republika/POOL 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersalah dan dipidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun dalam kasus dugaan penodaan agama.

Anggota tim kuasa hukum Ahok, Ronny Talapessy menjelaskan, tuntutan jaksa terhadap Ahok itu berarti Ahok tidak perlu ditahan dalam menjalani masa hukumannya.

Keputusan itu tentunya akan berdasarkan vonis hakim nanti.

"Dalam masa percobaan dua tahun tersebut apabila terdakwa melakukan kembali perbuatannya atau melakukan perbuatan pidana maka dengan otomatis akan langsung menjalani pidana penjara selama satu tahun," kata Ronny kepada Kompas.com, Kamis (20/4/2017) usai sidang.

Baca: Politikus PKS Anggap Tuntutan Ahok Tidak Penuhi Keadilan

Baca: Ahok Dituntut 1 Tahun Penjara, Kata Titiek Sandiwara yang Tidak Lucu

Tuntutan jaksa didasarkan pada Pasal 156a KUHP sebagai pasal alternatif.

Berita Rekomendasi

Adapun pasal primernya, yakni Pasal 156 KUHP, dianggap jaksa tidak memenuhi unsur untuk perkara ini.

Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

Sedangkan isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Tuntutan tersebut diterima majelis hakim dan akan ditanggapi oleh kuasa hukum Ahok pada sidang selanjutnya dengan agenda pleidoi, Selasa (25/4/2017) mendatang.

Putusan terhadap perkara ini akan dijadwalkan majelis hakim sebelum memasuki bulan puasa, akhir Mei 2017.

Penulis: Andri Donnal Putera

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas