DPR Intervensi Proses Hukum Miryam Jika Gulirkan Hak Angket KPK
Rekaman hasil penyidikan adalah substansi hukum dan merupakan ranah penegakan hukum.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sangat intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan, ketika DPR menggulirkan hak angket meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekaman pemeriksaan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani.
Apalagi Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih tegaskan, terkait kasus ini menyebutkan berbagai nama anggota DPR .
Rekaman hasil penyidikan adalah substansi hukum dan merupakan ranah penegakan hukum.
"Bukan untuk dibahas di DPR yang merupakan lembaga politik," kata Dosen hukum pidana Universitas Trisakti kepada Tribunnews.com, Kamis (20/4/2017).
Betul-betul langkah proses hukum tidak boleh ada intervensi dari manapun. Apalagi kasusnya sendiri sedang dikembangkan.
Mantan Panitia Seleksi Komisioner KPK itu tegaskan, tentu bahaya sekali kalau harus dibuka di luar proses hukum.
Untuk itu dia menilai seharusnya langkah politik itu lebih menahan diri dari kecurigaan masyarakat bahwa DPR selalu ingin intervensi ketika ada anggota DPR terkait suatu kasus korupsi.
"Jangan sedikit-sedikit ingin menggunakan hak angket untuk hal berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani KPK," kata Pakar Hukum Pidana ini.
Sebelumnya, usulan pengajuan hak angket itu diputuskan pada Rapat Dengar Pendapat Komisi III dan KPK yang selesai digelar, Rabu (19/4/2017) dini hari.
Mayoritas fraksi menyetujui pengajuan hak angket tersebut.
Usulan itu dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK.
Alasannya, dalam persidangan disebutkan bahwa Miryam mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III.
Namun, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyatakan pihaknya tak bisa membuka rekaman kesaksian Miryam.
Setelah berkonsultasi dengan jaksa KPK, keterangan dalam dakwaan persidangan disebut telah dibuktikan melalui pernyataan lebih dari satu saksi.
Kebenaran hal itu menurutnya dapat diuji di persidangan.
"Mohon maaf rekaman tidak bisa kami berikan," ujar Laode.