Keponakan Setya Novanto Mangkir Dari Persidangan Korupsi E-KTP
Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvan Hendra Pambudi Cahyo mangkir dari panggilan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvan Hendra Pambudi Cahyo mangkir dari panggilan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Irvan Hendra seyogianya dijadwalkan bersaksi untuk terdakwa kasus korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
PT Murakabi adalah salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Murakabi Sejahtera.
Korsorsium tersebut sempat mengikuti tender lelang.
Namun, tidak mengikuti uji evaluasi terakhir yakni proof of concept atau pengujian perangkat dan output karena tidak memenuhi syarat.
Selain itu, Irvan Hendra adalah keponkan dari Ketua DPR RI Setya Novanto.
Baca: Fahri Hamzah Anggap Usulan Hak Angket Terhadap KPK Bukan Intervensi Hukum
Baca: Rencana Hak Angket Agar KPK Buka Rekaman Pemeriksaan Miryam Dinilai Mengada-ada
Dari 12 saksi yang dipanggil Jaksa KPK, hanya enam saksi yang hadir.
Keenam saksi tersebut adalah Noerman Taufik anggota konsorsium PT Telkom.
Ketua Panitia Lelang e-KTP Drajat Wisnu Setyawan, Direktur Produksi PNRI Yuniarto.
Ketua Manajemen Bersama Konsorsium PNRI Adres Ginting, anggota tim dari PT Java Trade Utama Jimmy Iskandar Tedjasusila.
Serta Direktur PT Java Trade Utama Johanes Richard Tanjaya.
Para saksi tersebut akan bersaksi untuk dua terdakwa Irman dan Sugiharto.
Irman adalah bekas direktur jenderal kependudukan dan catatan sipil Kementerian Dalam Negeri.
Sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.
Negara ditaksir rugi Rp 2,3 triliun dari total anggaran KTP elektronik Rp 5,9 triliun.