KPK Kembali Periksa Musa Zainuddin
Anggota komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, Musa Zainuddin (MZ) kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, Musa Zainuddin (MZ) kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"MZ kami periksa sebagai tersangka penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA 2016 untuk proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (20/4/2017).
Pemeriksaan ini kata Febri, merupakan pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan Senin (13/3/2017) lalu mengenai aliran dana kepada sejumlah pihak.
Mengenai aliran dana yang diduga mengalir ke Bupati Lampung Timur, beberapa waktu lalu sang bupati juga pernah diperiksa KPK.
Baca: Anies Datang saat Ahok Sedang Terima Aduan Warga
Musa telah ditahan KPK sejak Kamis (23/2/2017) di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Selain Musa, KPK juga menetapkan status tersangka pada anggota DPR yang lain yakni Yudi Widiawan Adi, namun hingga kini Yudi Widiawan Adi belum ditahan.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 10 tersangka, termasuk dua tersangka baru yakni anggota Komisi V DPR fraksi PKS, Yudi Widiana Adi (YWA) yang diduga menerima uang dari So Ko Seng alias Aseng Rp 4 miliar dan Musa Zainuddin (MZ), dari Fraksi PKB yang diduga menerima suap Rp 7 miliar dari Abdul Khoir, Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Kasus ini berawal dari adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2016 silam terhadap Damayanti Wisnu Putranti.
Selain Damayanti, KPK juga menangkap dua rekan Damayanti yakni Julia P dan Dessy Edwin. Mereka disangkakan menerima suap dari Abdul Khoir yang juga ditangkap.
Kasus berkembang dengan penangkapan tersangka lain, yakni Budi Supriyanto, Amran, Andi Tito dan Sok Kok Seng.
Dalam beberapa kali persidangan, nama Yudi dan Musa sering disebut sebagai penerima uang.
Uang diberikan oleh para pengusaha di Maluku untuk mengatur jalannya proyek pembangunan ruas jalan pada Kementerian PUPR di daerah Maluku dan Maluku Utara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.