Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Periksa Musa Zainuddin

Anggota komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, Musa Zainuddin (MZ) kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Kembali Periksa Musa Zainuddin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI Musa Zainudin keluar memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, Kamis (23/2/2017). KPK menahan Musa Zainuddin terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji pada proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, Musa Zainuddin (MZ) kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"MZ kami periksa sebagai tersangka penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA 2016 untuk proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (20/4/2017).

Pemeriksaan ini kata Febri, merupakan pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan Senin (13/3/2017) lalu mengenai aliran dana kepada sejumlah pihak.

Mengenai aliran dana yang diduga mengalir ke Bupati Lampung Timur, beberapa waktu lalu sang bupati juga pernah diperiksa KPK.

Baca: Anies Datang saat Ahok Sedang Terima Aduan Warga

Musa telah ditahan KPK sejak Kamis (23/2/2017) di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

Selain Musa, KPK juga menetapkan status tersangka pada anggota DPR yang lain yakni Yudi Widiawan Adi, namun hingga kini Yudi Widiawan Adi belum ditahan.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 10 tersangka, termasuk dua tersangka baru yakni anggota Komisi V DPR fraksi PKS, Yudi Widiana Adi (YWA) yang diduga menerima uang dari So Ko Seng alias Aseng Rp 4 miliar dan Musa Zainuddin (MZ), dari Fraksi PKB yang diduga menerima suap Rp 7 miliar dari Abdul Khoir, Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Kasus ini berawal dari adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2016 silam terhadap Damayanti Wisnu Putranti.

Selain Damayanti, KPK juga menangkap dua rekan Damayanti yakni Julia P dan Dessy Edwin. Mereka disangkakan menerima suap dari Abdul Khoir yang juga ditangkap.

Kasus berkembang dengan penangkapan tersangka lain, yakni Budi Supriyanto, Amran, Andi Tito dan Sok Kok Seng.

Dalam beberapa kali persidangan, nama Yudi dan Musa sering disebut sebag‎ai penerima uang.

Uang diberikan oleh para pengusaha di Maluku untuk mengatur jalannya proyek pembangunan ruas jalan pada Kementerian PUPR di daerah Maluku dan Maluku Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas